Izinkan Calon Naker Ilegal, Kades Rana Masak: Mereka Ngaku Perusahaan Tujuannya Legal

naker
ilustrasi Tenaga kerja ilegal. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Kepala Desa Rana Masak, Fransiskus Hada mengaku pernah menandatangani surat izin bepergian bagi 8 orang calon Tenaga Kerja (Naker) dari desanya. Para calon tenaga kerja mengaku perusahaan perekrut mereka sudah legal. Demikian disampaikan Frans kepada Wartawan di Borong, Manggarai Timur, Sabtu (19/2/2022).

“Saat penandatanganan surat, mereka mengaku kalau mereka akan pergi bekerja di Kalimantan Barat. Mereka bilang perusahannya jelas,” jelas Frans.

Lebih lanjut Frans mengatakan, dirinya sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Matim pada beberapa waktu lalu.

“Ya, betul saya pernah dipanggil untuk meminta keterangan di Kantor Polres Matim. Semua barang bukti itu sudah di Polres Matim,” jelasnya.

Menurut pengakuan Frans, dirinya diperiksa oleh Polres Matim terkait penandatanganan surat keterangan izin bepergian atas permintaan dari 8 orang calon tenaga kerja. Mereka rencananya akan bekerja di  perusahan perkebunan sawit, PT Grand Utama Mandiri Kebun Balai Sepuak, Kecamatan Belitung Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Frans menambahkan,  pada saat penerbitan surat, 8 orang calon tenaga kerja ini mengaku perusahan perkebunan sawit itu legal.

“Jenis surat apa saja yang diminta oleh masyarakat, saya sebagai kepala desa pasti tanda tangan. Pemdes tugasnya melayani,” tambahnya.

Kades Fransiskus menandatangani surat keterangan izin bepergian ini, pada 11 Februari 2022. Sejumlah calon tenaga kerja yang diduga ilegal itu diantaranya, YMVG, SD, ML,RT, WB, UD, RJ, EB.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Manggarai Timur Aufridus Jahang mengaku tidak mengetahui ada sejumlah calon Tenaga Kerja yang akan pergi bekerja ke Kalimantan.

Menurut Jahang, perusahan yang merekrut calon tenaga tersebut tidak mengikuti regulasi karena tidak terdaftar di Dinas Nakertrans. Dia menjelaskan, saat ini perusahan penyalur tenaga kerja yang resmi terdaftar di Nakertrans berjumlah 14 perusahan. Namun hanya PT Timor Saksi yang masih aktif.

Dia mengungkapkan, calon tenaga kerja yang resmi harus melalui perusahan yang terdaftar di Nakertrans dan mematuhi prosedur yang berlaku. Misalnya, calon tenaga kerja harus memiliki kartu kuning. Kartu kuning ini menunjukan bahwa, pekerja telah mengikuti latihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di Nagekeo.

“Sebelum mereka berangkat mereka wajib mengikuti pelatihan di BLK Nagekeo. Kalau mereka tidak lulus, berarti dinas Nakertrans tidak bisa mengeluarkan izin. Sehingga Polisi bisa menggagalkan TKI yang tidak terdaftar melalui perusahan yang resmi terdaftar di Nakertrans. Bahkan harus diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (pp04)

Pos terkait