ITDC Dukung Peringatan Hari Pers Nasional di Labuan Bajo Manggarai Barat

direktur sdm
Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R Nabiel hadir sebagai key note speaker dalam Diskusi Publik dengan tema Permasalahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Super Premium" yang digelar  Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Kamis (9/2/2023).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari setiap tahunnya diperingati oleh kalangan media sebagai bagian dari pilar demokrasi dan juga menjadi hari besar bagi setiap elemen masyarakat dan pemerintahan yang berkepentingan atas eksistensi pers dalam setiap sendi kehidupan.

Ikut memperingati Hari Pers Nasional 2023, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di Indonesia, bekerjasama dengan Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema ‘Permasalahan Perempuan dan Anak di Kota Super Premium’ pada 9 Februari 2023 bertempat di Ballroom Labuan Bajo Square, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hadir sebagai pembicara dalam Diskusi Publik ini Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat Maria AM Daduk, Pegiat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Sr Frederika Tanggu Hana, Kapolres Manggarai Barat AKPB Felli Hermanto, Perwakilan PWMB Servatinus Mammilianus, serta Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R Nabiel sebagai keynote speaker.

“Kami senang dapat mendukung peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Manggarai Barat ini, mengingat pers di daerah ini akan menjadi mitra penting bagi ITDC dalam menunaikan penugasan Pemerintah kepada ITDC yaitu mengembangkan sebuah kawasan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) terintegrasi berkelas dunia di Golo Mori, Manggarai Barat. Kami juga meyakini potensi perempuan untuk berkontribusi di industri pariwisata Indonesia, termasuk di kawasan yang termasuk ke dalam Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo ini,” ujar Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R Nabiel.

Menurut Wenda untuk dapat berkontribusi, perempuan harus diberikan keadilan dan kesetaraan dalam akses untuk memperoleh informasi, kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, kepercayaan menjalankan fungsi kontrol sehingga dapat membuat keputusan dan mensupervisi pelaksanaan pembangunan, serta kesempatan dalam memanfaatkan hasil pembangunan.

“ITDC sendiri melibatkan tenaga ahli perempuan yang memang mumpuni di bidangnya, seperti teknik sipil, teknik lingkungan, IT dan arsitektur lanskap dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan-kawasan pariwisata,” papar Wenda.

Pengembangan kawasan MICE di Golo Mori NTT merupakan penugasan pemerintah ketiga bagi ITDC dalam pengembangan destinasi pariwisata di Indonesia, setelah kawasan The Nusa Dua Bali dan The Mandalika NTB.

“ITDC sebagai perwakilan BUMN, saat ini tengah mempersiapkan dengan maksimal kawasan MICE di Golo Mori yang akan menjadi salah satu venue dari kegiatan KTT Asean 2023. Persiapan yang sudah dilakukan saat ini sudah mencapai 90% dan akan rampung di bulan Maret 2023. Kami berharap sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan tentunya media akan dapat memberikan impact yang besar dan memberikan kesan yang baik kepada kepala negara dan delegasi KTT Asean 2023,” imbuh Wenda.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang membuka Diskusi Publik menambahkan, BUMN, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus bersinergi terkait tugas yang diberikan serta dukungan dari masyarakat dan media sehingga Kawasan Golo Mori dapat menjadi salah satu venue KTT Asean 2023 yang berkesan.

ITDC tengah mengembangkan kawasan MICE di Golo Mori Manggarai Barat menjadi sebuah kawasan berstandar internasional untuk menjadi lokasi penyelenggaraan berbagai pertemuan tingkat kepala negara dunia, dengan kelengkapan fasilitas MICE, beach club, observation deck, dan dermaga kayu.

“Kami berharap dapat menyukseskan event KTT Asean  sehingga baik event maupun kawasan dapat memberikan impact ekonomi bagi masyarakat,” tutup Wenda.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki lini bisnis membangun dan mengembangkan kawasan pariwisata di Indonesia.

Selama 49 tahun, Perseroan telah membangun dan mengelola The Nusa Dua, kawasan pariwisata terpadu seluas 350 ha yang berlokasi di Bali bagian Selatan, yang menjadi salah satu kawasan pariwisata terbaik di dunia. Dengan infrastruktur, akomodasi, dan fasilitas pertemuan yang berstandar internasional, membuat kawasan ini menjadi tuan rumah berbagai event resmi berskala internasional seperti APEC 2013, Bali Democratic Forum, Miss World 2013, dan IMF-World Bank Group Annual Meetings 2018 dan Presidensi G20 pada 2022.

Sejalan dengan strategi pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata menjadi sumber utama devisa negara dengan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, ITDC ditugaskan untuk mengembangkan destinasi pariwisata di luar Pulau Bali. Dengan dukungan Pemerintah, ITDC memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektar.

The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan pemerintah.

Pada tahun 2017 The Mandalika telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejak itu telah menarik Real Estate Investment sebesar USD 1,3 Miliar. Saat ini, The Mandalika tengah dibangun sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas dan atraksi berstandar internasional, salah satunya Mandalika International Street Circuit, yang menjadi tempat penyelenggaraan event balap motor dunia World Superbike dan MotoGP mulai 2021.

ITDC merupakan bagian dari InJourney yang merupakan perusahaan holding pada ekosistem aviasi dan pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021. (334)

Pos terkait