Inovasi Kejari Buleleng ‘Jambul Starbuk’ Kembalikan Barang Bukti ke Pemiliknya

kejari buleleng1
    Di bawah kendali Kepala Seksi PB3R Kejari Buleleng Kadek Ayu Dyah Utami Dewi barang bukti berupa satu unit sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak Rabu (16/11). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghadirkan inovasi baru pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Jambul Starbuk (Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang Bukti) masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan barang-barang miliknya rusak atau hilang yang menjadi barang bukti (BB) saat berperkara hukum di pengadilan.

Melalui layanan Jambul Starbuk barang bukti yang telah selesai berperkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) akan dikembalikan dan diantar ke rumah pemiliknya. Seperti Rabu (16/11) sejumlah Korps Adhyaksa di bawah kendali Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)  Kadek Ayu Dyah Utami Dewi SH mengantarkan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 5264 VC kepada yang berhak di Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga Kecematan Banjar. Hal itu berdasar Putusan Pengadilan Negeri Buleleng Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN.Sgr tanggal 18 Mei 2021.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Buleleng Ayu Dyah Utami Dewi mengatakan dibentuknya layanan inovasi berupa Jambul Starbuk didasari pada peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional (SOP) untuk menjaga Integritas, kualitas, kuantitas barang bukti yang diterima. Hal itu juga untuk menghindari penurunan nilai ekonomi sehingga dilakukan upaya mempercepat proses pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.

“Dengan komitmen kami melayani masyarakat dengan cara praktis, cepat dan tanpa dipungut biaya alias gratis. Kami hubungi pemilik dengan berkoordinasi dengan kepala desa termasuk membantu membuatkan surat kuasa sehingga barang bukti bisa diterima oleh pemiliknya,” kata Kadek Diyah.

Biasanya, akibat keterbatasan akan kondisi termasuk kemungkinan jarak tempuh masyarakat terkadang enggan mengambil barang bukti terlebih karena nilai ekonominya dianggap menurun. Melalui program Jambul Starbuk ini masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus barang buktinya di Kejaksaan.

”Masyarakat hanya perlu duduk manis di rumah, dan kami antarkan gratis tanpa dipungut biaya dan hanya persyaratan foto copy KTP dari pihak yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Incracht,” imbuhnya.

Sejak diberlakukan program tersebut mulai tahun 2022, menurut Diyah ada sebanyak 11 barang bukti yang telah dikembalikan kepada pemiliknya. Target diberlakukan program inovasi tersebut, kata Dyah tidak ada lagi barang bukti yang menumpuk di Kejaksaan terlebih yang menjadi tanggung jawab PB3R.

“Kita berharap seetelah ini semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikembalikan kepada pemiliknya atau pun kami akan antar berdasar SOP yang ada,” tandas Diyah. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.