Inilah Kesaksian Notaris dalam Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso

Suasana sidang lanjutan kasus yang menjerat Bos Hotel Kuta Paradiso.

DENPASAR | patrolipost.com – Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam akta otentik dengan terdakwa bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (10/12). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi sekaligus.

Para saksi itu adalah I Gusti Ayu Nilawati selaku notaris bersama dua orang stafnya yang salah satunya bernama I Gusti Rai Kartika dan AA Putu Budi Darmayanti. Namun dalam persidangan yang diketuai Hakim Soebandi, penjelasan lebih banyak dilakukan oleh Nilawati. Sementara kedua stafnya mendukung penjelasan atasannya itu.

Bacaan Lainnya

Dalam kesaksiannya, Nilawati mengaku jika dirinya hanya membuat akte notaris. Nilawati yang berkantor di Jalan Raya Kuta Nomor 87 tersebut mengaku sudah mengenal terdakwa sejak tahun 1996 karena terdakwa sudah berhubungan dengan notaris Nilawati untuk berbagai kepentingan perusahaan.

Menurut Nilawati, dirinya hanya mengeluarkan akte atas dua peristiwa. Pertama, soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dijelaskan, dalam RUPS tersebut sudah ada tandatangan terdakwa selaku direktur utama dari PT GWP yang juga membawahi hotel Kuta Paradiso.

“Saya hanya me-notarial-kan hasil RUPS. Saya hanya mengeluarkan akta dari RUPS. Semua penelitian, prosedur dilakukan. Dan di dalamnya ada tanda tangan terdakwa,” ujarnya.

Kedua, adalah akta jual beli saham PT GWP. Dari RUPS itu ada keputusan untuk menjual saham. Dalam akta kedua ini diketahui antara Hartono Karjadi (kakak terdakwa) dan Sri Karjadi. Ia mengaku jika peran terdakwa adalah ada di RUPS yang ditandatangani terdakwa selaku direktur utama.

“Penjualan saham ini juga merupakan kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Kami hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,” tuturnya. Nilawati juga membantah jika pembuatan akta itu karena adanya tekanan dari berbagai pihak.

“Saya hanya mengatakan apa yang sebenarnya, yang sesuai dengan proses yang terjadi. Dan saya mengeluarkan akta itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa hasil RUPS itu dinotarialkan oleh notaris untuk PT GWP. “Intinya, terdakwa yang menyatakan keputusan rapat tersebut sah. Kemudian terdakwa yang menandatangani keputusan RUPS tersebut. Kami menilai bahwa standar RUPS terpenuhi. Jual beli saham dibuat berdasarkan RUPS. Jadi tidak masalah,” katanya.

Penjelasan saksi fakta ini rupanya tidak memuaskan terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, saksi  Nilawati diminta untuk dihadirkan kembali dalam persidangan pekan depan. Tujuannya, untuk mencocokan dokumen antara yang dipegang Nilawati dan dokumen yang dipegang oleh PT GWP. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Soebandi dan disetujui tim JPU. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.