Inilah 6 WNA yang Selundupkan Narkoba ke Bali

Enam pelaku WNA yang berusaha menyelundupkan narkoba ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

TUBAN | patrolipost.com – Dari November sampai Desember 2019, Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan 6 kasus penyelundupan narkoba ke Bali. Semua pelaku adalah orang asing yang menumpang pesawat komersil tujuan Denpasar, Bali.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai DBJB Bali-Nusra Wachid Kurniawan, dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2019) menjelaskan, penegahan pertama dilakukan pada 4 November 2019, terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang tiba pukul 01.15 WITA. Seorang pria, yang diketahui WN asal Switzerland berinisial RH (45), dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diatensi untuk diperiksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaannya, RH terbukti menyimpan satu tabung bening terbungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper hardcase hitam bertuliskan ATA yang diduga merupakan sediaan ganja dengan berat 1,65 gram netto. RH yang merupakan seorang perancang juga terbukti menyimpan satu bungkusan kuning bertuliskan Fleur Du Pays yang berisikan potongan-potongan daun berwarna cokelat yang disembunyikan dalam tas ransel cokelat miliknya yang bertuliskan Supersac Sport yang juga diduga sebagai sediaan Ganja dengan berat 28.39 gram netto.

Penegahan kedua dilakukan pada 6 November 2019 terhadap seorang penumpang AirAsia dengan nomor penerbangan FD 396 rute Don Mueang, Bangkok tujuan Denpasar yang tiba pada 12.46 Wita. Petugas mendapati penumpang pria berinisial PK (36) yang dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

PK yang merupakan WN asal Thailand diperiksa petugas setelah diarahkan untuk melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Petugas memeriksa lebih lanjut barang bawaan PK dan mendapati adanya kertas linting bertuliskan RAW yang disimpan di antara pakaiannya. Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan di ruang pemeriksaan.

Atas pemeriksaan tersebut, PK, yang merupakan seorang sales manager, terbukti membawa satu kemasan plastik bening berisi potongan daun berwarna hijau yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Potongan-potongan daun hijau tersebut diduga sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 20,26 gram brutto atau setara dengan 17,76 gram netto.

Penegahan ketiga dilakukan terhadap penumpang wanita berinisial RTEY yang datang menggunakan maskapai Scoot dengan nomor TR 288 rute penerbangan Singapura-Denpasar yang tiba pukul 19.00 WITA (14/112019).

Petugas Imigrasi melaporkan bahwa RTEY kedapatan memiliki benda mencurigakan pada passpornya saat diperiksa di area Imigrasi. Berdasar laporan tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menindak lanjuti temuan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RTEY.

RTEY, yang diketahuhi bekerja di bidang finance, kedapatan memiliki satu plastik klip bermotif waru yang berisikan serbuk putih dengan berat 0,7 gram brutto atau setara dengan 0,35 gram netto yang tersimpan pada passpornya. Temuan serbuk putih tersebut kemudian diuji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan terbukti merupakan positif sediaan Narkotika jenis Kokain.

Penegahan keempat dilakukan terhadap penumpang pria berinisial PMVV (57) yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan maskapai penerbangan Thai Airways nomor TG 431 rute Bangkok-Denpasar yang tiba pada (27/11/2019) pukul 15.00 WITA. Petugas mencurigai seorang penumpang WNA yang akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diarahkan untuk melewati pemeriksaan mesin X-Ray.

Penumpang pria berinisial PMVV tersebut diperiksa lebih lanjut beserta barang bawaannya oleh petugas. Berdasar hasil pemeriksaan, PMVV yang merupakan seorang pebisnis tersebut terbukti memiliki satu botol kaca berisi cairan bening yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang tersimpan pada tas jinjing warna hitamnya. Cairan bening tersebut diduga mengandung Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 77,26 gram brutto.

Penegahan kelima dilakukan terhadap WN asal Hong Kong berinisial PKH (43) yang menyelundupkan Narkotika dalam dinding koper. PKH diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang – Denpasar pada (4/12/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.

Sama dengan penegahan sebelumnya, PKH diatensi untuk diperiksa dengan menggunakan X-Ray. Petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik pria yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pembongkaran bawang bawaan, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto Narkotika jenis Methampetamine yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

Penegahan terakhir dilakukan terhadap pria berinisial MCK (19) yang merupakan penumpang Malindo Air OD177 yang tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 22.30 WITA pada tanggal (12/12/2019) dengan rute Kuala Lumpur – Denpasar. MCK yang merupakan remaja asal Hong Kong ini dicurigai oleh petugas saat berada di area pemeriksaan Bea dan Cukai.

Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MCK yang diketahui berprofesi sebagai freelance tersebut memiliki 4 empat kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto. Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungunya yang bertuliskan Dunlop. Butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan Narkotika berjenis Methampetamine. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.