Ini Besaran Tarif Visa yang Berlaku di Kemenkumham RI

1 wismanx
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Ngurah Rai Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan permainan tarif visa. Namun sejauh ini belum ada laporan  dari pihak yang dirugikan baik ke Imigrasi maupun pihak Kepolisian.

“Kami akan terus memantau perkembangan permohonan Visa melalui agen yang ada di Bali. Namun hingga saat ini, kami belum menerima laporan tentang agen yang nakal,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (21/2/2022).

Jamaruli menerangkan, dalam hal kepengurusan visa, pemohon atau penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa online atau langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen.

Namun, jika melalui agen dan transaksi biaya telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, kata Jamaruli, seharusnya tidak ada yang dirugikan.

“Karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silakan mengadukannya ke Kepolisian,” jelasnya.

Dijelaskan, biaya tarif visa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, visa kunjungan sekali perjalanan per permohonan ditetapkan seharga US$ 50.00. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun per permohonan dipatok US$ 110.00.

Visa kunjungan saat kedatangan Per permohonan Rp 500.000. Visa tinggal terbatas per permohonan US$ 150.00. Visa tinggal terbatas saat Kedatangan per permohonan Rp 700.000 dan persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000. (pp03)

Pos terkait