Imigrasi Kelas I Denpasar Kembali Deportasi WNA Rusia

whatsapp image 2023 03 09 at 12.47.08
Keterangan pers Imigrasi Denpasar terkait deportasi WNA asal Rusia. (foto/wie)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia dengan inisial SR (44) yang diketahui telah melanggar izin tinggalnya, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), masa berlaku 22 Februari 2023 s.d 27 Maret 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, pada hari minggu tanggal 5 Maret 2023 anggota Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencari informasi dari media sosial terkait adanya dugaan Warga Negara Asing yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Denpasar. Kemudian Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap akun sosial media Warga Negara Asing tersebut, untuk kemudian dilakukan pengawasan melalui pengecekan pada sistem keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada Hari Senin tanggal 6 Maret 2023 Pukul 07.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian. Dari hasil pengecekan melalui sistem keimigrasian, ditemukan bahwa terdapat 1 (satu) Warga Negara Asing yang melakukan aktivitas sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali.

Hasil pemeriksaan terhadap SR diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 27 Januari 2023. Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75
ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dalam hal ini pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi, dalam keterangan persnya didampingi Kadivim Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai, Rabu (8/3/2023) malam. Warga Negara Asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya, sambungnya.

Lantas ia mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, kami mengimbau agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Tedy mewanti-wanti. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.