Imigrasi Bali Deportasi Pemilik Akun Twitter @kristentootie, Kristen Gray

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali menunjukkan passport Kristen Gray, di Denpasar, Selasa (19/1/2021). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Kristen Antoinette Gray membuat seruan kepada warga di negeri Paman Sam untuk datang ke Bali. Ajakan itu dilakukan melalui akun Twitternya @kristentootie. Dalam cuitannya, Kristen menulis jika dirinya bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan.

Terkait hal ini, Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Bali menyatakan, Kristen Antoinette Gray (29), WNA asal California Amerika Serikat, melakukan pelanggaran telah melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kristen Gray juga menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Maksud dari Q+ yakni ramah bagi kaum LGBT. Selain itu, ia juga menawarkan ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

“Ebook ini bisa didownload dan sudah ada sekitar 50 orang yang membelinya. Jadi, ada unsur bisnis di sini yang tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan kepada yang bersangkutan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Jamaruli Manihuruk menyatakan, Kristen Antoinette Gray melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Jamaruli.

Menurutnya, Kristen Gray juga telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menunggu proses deportasi.

Kristen Gray bersama pasangan sejenisnya masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA. Keduanya mendarat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kristen kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

“Yang bersangkutan diusir keluar wilayah Indonesia bersama pasangannya. Kita masih menunggu penerbangan langsung ke negaranya. Karena deportasi harus dengan penerbangan langsung ke negara tujuan,” kata Jamaruli. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.