Heboh! Uang Haji yang Batal Berangkat untuk Stabilitas Rupiah, Ini Jawaban Wamenag

Jamaah haji tahun lalu melambaikan tangan saat akan berangkat menuju Makkah, Arab Saudi. (ilustrasi)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Agama menepis tudingan yang menyebutkan bahwa dana haji dari jamaah yang batal berangkat tahun ini digunakan untuk memperkuat rupiah. Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Saadi menegaskan, tidak benar tuduhan yang menyebutkan bahwa pembatalan keberangkatan jamaah haji karena ada motif-motif lain, salah satunya memperkuat nilai tukar.

“Kehebohan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi,” kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Dia menuturkan, pihaknya bukanlah kementerian yang anti kritik. Dia sangat menghormati kritik, sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif.

“Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya,” tukas Zainut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Salah satunya tentaang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020. Selanjutnya, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayar oleh jamaah haji bisa diambil kembali atau disimpan untuk pemberangkatan haji tahun 2021.

Tak perlu khawatir, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama tahun 2021,” pungkas Zainut. (305/kmc)

Pos terkait