Hari Perempuan Internasional, Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan DPD RI Komite III dan Dukung RUU PKS

komisi iii
Walikota Denpasar I GN Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar IB Alit Wirada saat menerima kunjungan DPD RI Komisi III. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terutama yang kerap menjadi korban dari kekerasan seksual adalah perempuan. Sehingga di Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Selasa (8/3/2022), Walikota Denpasar I GN Jaya Negara menerima kunjungan kerja Anggota Komite III DPD, Anak Agung Gede Agung RI terkait masukan dan usulan materi Rancanggan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Kantor Walikota.

“Untuk melindungi korban pelecehan seksual perlu dilakukan segala upaya mulai dari mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual,” ujar Walikota Jaya Negara yang didampingi Sekda Kota Denpasar IB Alit Wirada.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Jaya Negara menerangkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus komprehensif mulai dari pencegahan sampai pemulihan korban. Pencegahan dapat melalui pembuatan rumah perlindungan bagi korban dan pemberian restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Sementara itu, Anak Agung Gede Agung memaparkan bahwa kuantitas kasus kekerasan seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual.  Oleh karena itu perlu adanya pembahasan RUU PKS.

Menurutnya, pembahasan RUU PKS perlu masukan dan usulan dari pemerintah daerah. Terutama Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali.

“Ini merupakan salah satu upaya negara untuk menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,” terangnya.

Sedangkan masukan-masukan yang diterima akan disampaikan saat proses legislasi, terlebih masukan mengenai adanya rumah perlindungan dan pemberian restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada keluarga dan korban.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, I Gusti Ayu Ngurah Raini, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Gusti Agung Sri Wetrawati. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.