Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer, Warga di Bangli Sambut dengan Makan Bersama

1 makan
Suasana makan bersama atas vonis ringan terhadap Bharada Richard Eliezer yang digelar warga Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli, Rabu (15/2). (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Seorang warga di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, spontan melaksanakan acara makan bersama. Acara syukuran ini sebagai bentuk suka cita atas vonis ringan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Seperti diketahui Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Warga Banjar Pande yang mengadakan acara makan bersama, Siti Dwijayati (40) mengatakan  dirinya menggelar acara itu untuk membayar kaul. Pasalnya, 15 hari lalu ia berkaul, jika vonis terhadap Richard Eliezer lebih rendah dari tuntutan jaksa bahkan bisa di bawah 5 tahun, maka dirinya akan melakukan syukuran dengan makan bersama.

“Hari ini vonis 1,5 tahun, maka langsung saya penuhi janji saya untuk membuat acara syukuran,” jelasnya, Rabu (15/2/2023).

Siti Dwijayanti mengaku mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sejak awal hingga proses persidangan. Jika lokasi dekat, dirinya ingin mengikuti proses sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.

“Setiap sidang saya nonton, itu pun sambil jualan. Sidang putusan terhadap Richard Eliezer sempat membuat saya histeris. Begitu vonis dibacakan hakim 1,5 tahun, saya sampai merinding,” ujarnya.

Dirinya mendukung Richard Eliezer karena dinilai berani mengungkap kebenaran. Meski dirinya ikut menembak, namun ia mengakui perbuatannya. “Kejujurannya yang kami dukung, berani mengungkap kebenaran. Dia anggota Polisi, ikut menembak dan akhirnya mau mengungkapkan kebenaran atas kejahatan yang melibatkan atasannya. Tentu itu perlu diapresiasi,” ungkapnya.

Dia berpendapat hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan masih ada keadilan untuk masyarakat kecil. Dirinya berharap jangan sampai ada kasus yang ditutup-tutupi lagi. Kasus ini bisa menjadi contoh ke depannya.

“Untuk jaksa, agar tidak lagi mengajukan banding,” harap Siti Dwijayanti.

Disinggung terkait putusan terhadap Ferdy Sambo, dirinya sangat mengapresiasi. Sebagai dalang dari kasus ini, dirinya sudah sewajarnya mendapat hukuman berat. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.