Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

rektor unud1
Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan seusai putusan pengadilang. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Kandas sudah harapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gede Antara untuk bebas dari status tersangka dugaan korupsi. Sebab, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Gede Antara. Dengan demikian, status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 – 2020 adalah sah.

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akhyudi saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (2/5) sore.

Bacaan Lainnya

Hakim Akhyudi mengenyampingkan pendapat tiga saksi ahli dari pemohon, yaitu Dr Mahrus Ali SH MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), Dr Dewa Gede Palguna SH (Ahli dari Universitas Udayana, dan Dr Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia).

Dalam keterangannya, ketiga saksi ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK dan PPATK. Namun menurut hakim, penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti dan permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP. Sehingga termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

“Penetapan pemohon Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka berdasarkan pada tiga alat bukti,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum Rektor Universitas Udayana, Gede Pasek Suardika dan kawan-kawan menyayangkan putusan hakim Akhyudi itu dengan mengenyampingkan tanpa ada total kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi.

“Tidak masalah, karena ini bukan pokok perkara. Tetapi dengan ditolak ini, berarti boleh menetapkan tersangka tanpa harus ada total kerugian negara. Jadi, boleh saja menetapkan pejabat menjadi tersangka korupsi baru total kerugian negara belakangan. Dan apakah dana masuk ke kas negara disebut korupsi,” ujar bertanya.

Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 – 2020. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993. Dia bersama tiga pejabat Unud lainnya masing – masing IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.