Gunakan 3 Situs Judi Online, Wanita Asal Kendal Diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi

judi togel
Pelaku judi togel saat diamankan di Polsek Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku judi online dalam bentuk judi togel (toto gelap) di Gang Bangau Banjar Jumpayah Desa Mengwitani, Mengwi Badung, Senin (22/8/2022). Perempuan berinisial S (42) asal Kendal Jawa Tengah ini telah menekuni judi togel sejak 2019 dengan menggunakan 3 jenis situs judi online.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, bahkan dalam interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menggelar judi togel online tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sebelumnya sempat off karena bangkrut, namun sekarang aktif kembali,” ujar Nyoman Darsana.

Pihaknya membeberkan, dalam menggelar judi togel online pelaku menggunakan 3 jenis situs judi online yakni JACKTOTO id: Fredy85, CONGTOGEL id: Fredy85, GENGTOTO id: Fredy85 dan kakul85, serta situs ROGTOTO id: Fredy85.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku mengambil keuntungan dari discond yang didapatkan ketika memasang betting dari pelanggan yaitu 2d dengan discond 29 persen, 3d dengan discond : 59 persen, 4d dengan discond 66 persen. Selain itu pelaku juga mendapatkan keuntungan dari selisih pendapatan apabila pelanggan menang.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo Reno 6 warna Aurora, 1 unit HP Oppo F7 warna hitam, 1 unit calculator merk VINNIC, 1 buah buku tabungan BRI beserta kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 3 lembar kerta mistik, 1 lembar kertas tesen, 2 buah buku rekapan, 1 lembar kertas catatan situs dan 1 buah pulpen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.