Gugatan Nasabah LPD Tanggahan Peken Tidak Dapat Diterima 

Suasana sidang gugatan LPD Tanggahan Peken di PN Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, gugatan yang dilayangkan  lima nasabah LPD Tangahan Peken lewat kuasa hukumnya, I Wayan Yudara SH akhirnya diputus oleh majelis hakim, Selasa (3/12). Putusan majelis hakim, gugatannya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Veerklaard (NO). Atas putusan tersebut kuasa hukum penggugat I Wayan Yudara akan melakukan upaya banding.

Ditemui usai sidang, Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Nyoman Sudarsana  mengatakan, dalam perkara yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangli  tanggal 14 Juni 2019 tersebut para penggugatnya adalah para nasabah  LPD Tanggahan Peken. Mereka menunjuk I Nyoman Yudara SH sebagai kuasa hukumnya.  Lima  nasabah yang melayangkan gugatan yakni, I Nengah Sudama (40), I Wayan Sukarya (46), I Wayan Sumida (64), I Nengah Merta Tangkas (69) dan I Nengah Budiawan (42). 

Bacaan Lainnya

Pihak Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap  LPD  Desa Adat  Tanggahan  Peken  dan  turut  tergugat Pengawas LPD Desa Adat  Tanggahan Peken. Setelah  melalui beberapa kali proses persidanganan, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina  memutus perkara  yakni gugatan yang dilayangkan para penggugat  tidak dapat diterima (NO).

Adapun salah satu pertimbangan hakim memutus  NO karena masih ada para pihak yang belum dimasukkan ke dalam gugatan. “Dengan putusan NO maka gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti hakim untuk diperiksa atau diadili,” ujar Nyoman Sudarsana.

Terpisah kuasa hukum penggugat I Wayan Yudara mengatakan atas putusan majelis hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya banding, banyak dalil yang kami sampaikan dalam sidang tidak mendapat tanggapan dari majelis hakim,” ujarnya. (750)

Pos terkait