Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Minuman Permentasi

Gubernur Bali I Wayan Koster.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, terbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Distilasi Khas Bali. Koster turut gandeng Bea Cukai Bali Nusra dalam menginisiasi serta proses penyusunan peraturan tersebut.

Koster menyampaikan terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa minuman fermentasi dan atau distilasi khas Bali, yang merupakan warisan budaya Bali ini patut dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan guna mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya.

“Diharapkan dengan terbitnya Pergub ini dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali,” jelas Koster pada saat sosialisasi Pergub nomor 1 tahun 2020 bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini.

“Penerbitan Pergub tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali ini adalah bukti suksesnya sinergi berbagai pihak di Provinsi Bali. Hal ini juga menjadi bukti dari komitmen seorang pimpinan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara yang sangat elegan, dan tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Bapak Gubernur Bali,” terang Hendra.

Bea Cukai Bali Nusra bersama-sama dengan pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong, antara petani arak, koperasi, dan pihak produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali. Skema anak asuh – orang tua asuh antara petani, koperasi, dan produsen MMEA inilah yang salah satu pokok pengaturan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020.

Petani menjual hasil produksinya ke koperasi, koperasi berperan sebagai pengepul, dan selanjutnya koperasi menjual bahan baku tersebut ke produsen atau pabrikan. Pabrikan akan mengolah lebih lanjut bahan baku ini, agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya, dan selanjutnya dilakukan pelekatan pita cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik.

“Skema anak asuh – orang tua asuh ini, menunjukkan fleksibilitas Bea Cukai untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lebih memberi kepastian dalam berusaha”, tambah Hendra.

Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini juga mengatur tentang adanya Harga Patokan Petani (standar harga batas bawah) di setiap jenjang distribusi. Hendra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, akan memulai implementasi awal atau pilot project tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

“Sesuai dengan visi yang selalu digaungkan Bapak Gubernur yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, diharapkan dengan pengaturan ini, arak Bali mampu ‘naik kelas’, sehingga terjadi peningkatan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para perajin/ petani” tambah Hendra.

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Bea Cukai Denpasar, siap mengasistensi semua pihak terkait ketentuan di bidang Cukai. Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Bali Nusra siap membantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor, melalui penjualan di Toko Bebas Bea.

“Kami juga siap memfasilitasi pertemuan antara produsen atau pabrikan MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea, sehingga Arak Bali bisa Go International dan sejajar dengan traditional spirit lain di dunia”, ungkap Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai. Untuk mewujudkan suksesnya implementasi Pergub ini di lapangan dibutuhkan sinergi dari segala pihak baik Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, Perusda, Kepolisian Daerah Bali, Badan POM, Koperasi, produsen atau pabrikan MMEA, dan para petani atsu perajin arak bali itu sendiri. (*/Cr01)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.