Gubernur Koster Bali Era Baru Akan Mulai Gunakan Energi Bersih dan Kendaraan Listrik

Gubernur I Wayan Koster (tengah) baju merah. 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Visi” Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU perlahan tapi pasti mulai direalisasikan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Tak bisa dipungkiri jika Gubernur Bali l Wayan Koster sangat serius mewujudkan Bali Era Baru di berbagai aspek. Seperti pada aspek energi bersih dan kendaraan bermotor listrik yang ramah lingkungan. Langkah nyata Gubernur Koster ini dituangkan dalam dua regulasi atau kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru. Yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kedua Pergub ini ditandatangani Gubernur Koster, Selasa (12/11/2019), Anggara wuku Wayang, yang bertepatan dengan Purnama Kelima serta odalan di odalan di Kantor Gubernur Bali.

“Di peraturan ini saling terkait untuk mewujudkan Bali Era Baru,” kata Gubernur Koster dalam keterangan pers kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Selasa (12/11/2019).

Gubernur Koster mengungkapkan, kedua Pergub ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya.

Isi Pergub Energi Bersih Peraturan Gubernur Nomor 45 Tentang Bali Energi Bersih terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.

Sementara itu Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai terdiri dari 17 Bab dan 25 pasal. Kebijakan percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam Bali serta meminimalkan kerusakan situs warisan budaya dan bangunan suci keagamaan di Bali. Lalu untuk mendukung program Pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi Kebijakan ini juga mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan

Dalam kesempatan ini Gubernur Koster menyatakan, kebijakan ini juga mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL.

Strategi percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai dilakukan melalui kewajiban penggunaan pada instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap. Lalu ada kewajiban bagi industri KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya untuk menggunakan konten lokal. Kemudian diupayakan pemberian insentif bagi pemilik dan/atau pengguna KBL Berbasis Baterai.

Gubernur Koster juga akan membentuk komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai serta penetapan zona penggunaan KBL Berbasis Baterai di daerah-daerah tujuan wisata utama.

“Kita akan mulai gencarkan kampanye penggunaan KBL Berbasis Baterai yang menyasar kalangan pelajar dan generasi muda sebagai pengguna potensial KBL Berbasis Baterai di masa depan,” pungkas Gubernur Koster. (473)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.