Genjot PAD, Pasar Hewan Kayuamba Direvitalisasi

Suasana transaksi di Pasar Hewan Kayuambua. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pasar Hewan Kayuambua, Desa Tiga Kecamatan Susut salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli. Guna meningkatkan pendapatan retribusi, pemerintah akan melakukan revitalisasi pasar tersebut. Di tahun 2021 diplot anggaran untuk membuat master plan.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanana (PKP) Bangli, I Wayan Sarma mengatakan, sejatinya banyak aspirasi dari pelaku pasar (saudagar) menginginkan pemenuhan sarana prasarana pasar. Terkait aspirasai tersebut pihaknya menindaklanjuti dengan merancang master plan pasar.

Bacaan Lainnya

“Untuk pembuatan master plan dialokasikan anggran Rp 105 juta,” ungkapnya, Jumat (12/3/2021).

Lanjut Wayan Sarma, master plan merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum sesuai dengan fungsinya. ”Master plant adalah rencana induk yang berisi semua perencanaan pembanguanan yang komprehensif dan terpadu,” jelasnya. Setelah penyusunan master plan tuntas baru dilanjutkan dengan membuat Detail Enginering Designt (DED).

Kata Wayan Sarma, tentu proses pembangunan fasilitas pasar tergantung dari anggaran yang tersedia “Karena cakupan cukup besar bisa saja kegiatan dilakukan secara multi year,” jelas Kadis asal Desa/Kecamatan Tembuku ini.

Sebut Wayan Sarma, ada beberapa fasilitas pasar yang perlu ditambah dan sifatnya urgent seperti toilet dan dermaga. “Toilet hanya ada satu dan perlu ditambah. Begitu juga dermaga hanya bisa mengcover jenis mobil kecil saja,” kata Wayan Sarma.

Menurutnya pontensi pasar hewan ke depan sangat menjanjikan yakni lokasi pasar sangat strategis karena dekat dengan Kabupaten Gianyar dan berdampingan dengan pasar umum serta ditunjang populasi sapi di Bangli terbesar ada di Kecamatan Susut.

“Populasi sapi di Bangli sebanyak 68.064 ekor, dari jumlah tersebut sebagian ada di Kecamatan Susut,” kata Wayan Sarma.

Disinggung terkait pendapatan retribusi, untuk pungutan retribusi mengacu Perda 42 Tahun 2011 tetang retribusi pasar hewan. Pengenaan retribusi untuk setiap hewan yang masuk pasar dengan nominal Rp 10 ribu per ekor. “Tahun 2020 pendapatan Pasar Hewan Kayuambua sebesar Rp 213 juta,” jelas Wayan Sarma. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.