Geger! Video Porno ABG di Medsos, Rp 8 Juta Setiap Beraksi

Video berdurasi 2.19 detik memperlihatkan seorang cewek ABG bercengkrama dengan penonton tanpa busana, sehingga terlihat lekuk tubuh dan organ intimnya. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Sepekan terakhir media sosial di kalangan masyarakat Merangin dihebohkan dengan video porno berdurasi 2,19 menit. Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral di media sosial (medsos).

“Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

AKBP Irwan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta. Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu. Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur. Pemberkasan terus dikumpulkan, akan diteruskan ke tahap II. Pihaknya pun sedang berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji. Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.

Perlihatkan Organ Intim
Video berdurasi 2.19 detik tersebut menujukan seorang wanita yang di kabarkan warga Kabupaten Merangin tidak menggunakan busana dan sesekali bercengkrama dengan penontonya di salah satu aplikasi live mediasosial.

Terlihat jelas lekuk tubuhnya dan organ intim sang perempuan tersebut, bahkan aksi sang perempuan terkesan tidak malu mempertontonkan tubuhnya di halayak banyak. (305/kmc)

Pos terkait