Gardu Listrik Terbakar, Polisi Amankan Pemilik Layang Raksasa

Dewa Ketut Sunardiya (50), warga Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel bersama barang bukti (BB) tali layangan yang diduga penyebab terbakarnya gardu listrik.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan pemilik layangan ‘bebean’ Dewa Ketut Sunardiya (50) yang jatuh hingga terjadi kebakaran gardu listrik di areal PT Indonesia Power yang mengakibatkan 71.121 pelanggan PLN mengalami pemadaman selama lima jam.

Dewa Ketut Sunardiya bersama anak angkatnya menerbangkan layangan berukuran besar (raksasa) di tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali Nomor 10 X Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/72020) pukul 15.00 Wita.

Layangan raksasa itu diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter. “Setelah terbang, pelaku mengikat tali di pohon Singapur kemudian ditinggal pulang,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolsek Denpasar, Senin (20/7/2020).

Pukul 16.24 Wita, layangan itu jatuh dan mengenai Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga trafo gardu induk serta Pembangkit Gas Pasanggaran. Bahkan, gardu juga terbakar bersama layangan.

“Kejadian itu mengakibatkan 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan mengalami pemadaman selama lima jam,” ujarnya.

Petugas PT Indonesia Power langsung melakukan perbaikan dan wilayah yang terdampak akhirnya kembali normal. Pelaku baru mengetahui tali layangannya putus sekitar pukul 17.30 Wita setelah diberitahu anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. Namun, pria berkacamata itu membiarkannya begitu saja.

“Setelah mendapat informasi dari beberapa warga, petugas PT Indonesia Power mendatangi rumah pelaku dan memberitahu akibat putusnya layangan tersebut,” terang.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku, Senin (20/7/2020) pukul 12.30 Wita dengan barang bukti  satu gulung tali layangan, satu rangka layangan yang terbakar,  satu konduktor, satu isolator, serta dua gulungan kabel tembaga. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana kurungan.

“Sementara kita amankan. Kita masih punya waktu 1×24 jam. Jadi, penindakan ini sebagai efek jera,” tegasnya.

Untuk itu Kombes Jansen mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati serta memperhatikan tempat menaikkan layangan.

“Tidak ada larangan menaikkan layangan tapi ada aturan. Kalau kejadian seperti ini, harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (007)

Pos terkait