FPI Soal Baliho Rizieq Dicopot: Lihat Saja, Ada Akibatnya!

Baliho Habib Rizieq Syihab di Cianjur, Jawa Barat dicopot petugas Satpol PP. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Laskar Front Pembela Islam (FPI) Cianjur menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dinilai ‘latah’ dengan ikut menertibkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Syihab. FPI Cianjur bereaksi serius berkaitan hal tersebut.

Panglima Laskar FPI Cianjur Aang Asep mengaku bingung dengan sikap Satpol PP dan aparat di Cianjur yang dinilai ikut takut dengan baliho bergambar Rizieq berujung mencabut dan menertibkannya.

Menurutnya, jika hanya alasan baliho atau spanduk karena melanggar aturan, banyak pihak yang juga melanggar dengan memasang di sembarang tempat. “Ada juga alasan karena tidak bayar pajak. Ini kan baliho keumatan. Jadi bingung, kenapa jadi ikut-ikutan Jakarta? Kenapa juga mesti takut pada baliho? Sampai dicopot semuanya,” ujar Asep, Sabtu (21/11/2020).

Asep mengatakan tindakan aparat membuat banyak pihak geram. Sebab Imam Besar dan ulamanya telah diganggu.

Menurutnya, para laskar masih menunggu arahan lebih lanjut dari FPI Cianjur dan DPP FPI. “Kita masih tunggu perintah untuk sikap ke depan,” ujar Asep.

Namun Asep menegaskan, secara pribadi dirinya akan melakukan tindakan sebagai bentuk kekecewaan baliho Habib Rizieq dicopot. “Lihat saja. Nanti saya akan gelar istigasah, silakan saja jika ada yang cabut baliho Habib Rizieq, akan ada akibatnya,” kata Asep menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, belasan baliho dan spanduk Habib Rizieq Syihab di Kabupaten Cianjur dicopot dan ditertibkan Satpol PP. Baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) lantaran dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan baliho Rizieq yang dicopot berlokasi di sejumlah titik, mulai dari perkotaan Cianjur, Ciranjang, Cugenang, hingga di Cipanas dan Puncak.

Dia menegaskan pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Cainjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Pasal 23 itu berbunyi: untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Berdasarkan aturan tersebut, kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan karena dipasang di tempat yang dilarang,” ucap Hendri. (305/dtc)

 

Pos terkait