Enam Kali Keluar-Masuk Penjara, Residivis Asimilasi Ditembak Polisi

Residivis Gde Loka Wijaya diamankan di Mapolsek Mengwi.

MANGUPURA | patrolipost.com – Enam kali masuk penjara, tidak membuat Gede Loka Wijaya (46) insaf dari dunia kejahatan. Ia kembali terlibat pencurian sepeda motor dan kaki kirinya ditembak anggota Reskrim Polsek Mengwi karena melawan saat diringkus. Tidak hanya itu, hak asimilasinya juga kemungkinan besar akan dicabut.

Pelaku mencuri sepeda motor bernomor polisi DK 6560 FAW milik Andre Lesmana Arya (24) yang diparkir di garase rumahnya di Banjar Keliki Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Minggu (7/6) dinihari. “Tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor karena kunci kontak ditaruh oleh korban di  dashboard sepeda motor,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, Selasa (9/6/2020).

Bacaan Lainnya

Korban baru mengetahui motornya raib pada pukul 05.00 Wita. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai I Gede Loka Wijaya yang baru dua bulan keluar dari Lapas Kerobokan karena mendapat kebebesan asimiliasi. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka menumpang bus dari Badung menuju Jembrana, Senin (8/6) sehingga langsung dilakukan pengejaran.

“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di halte bus di wilayah Jembrana,” tutur Oka Bawa.

Bukannya menyerah, pria asal  Dusun Banjar Delod Setra Desa Medewi,  Jembrana itu malah melakukan perlawanan. Namun upayanya untuk kabur gagal. Bahkan, tersangka tersungkur setelah kaki kirinya ditembak polisi.

Hasil interogasi, Gede Loka Wijaya mengaku pada pukul 02.30 menumpang  mobil pick up pamannya yang berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi. Sampai TKP, tersangka meminta turun setelah melihat motor parkir di garase dengan kunci berada di dasboard.

“Motor curian sempat dititip di objek wisata Medewi dan nopolnya diganti menjadi DK 3231 ZX dengan maksud mengelabui polisi.  Rencananya, motor itu akan dijual untuk membayar utang,” terang mantan KBO Intel Polres Badung ini.

Selain beraksi di Badung, tersangka juga mengaku mencuri sebuah sepeda motor di seputaran Jalan Ngurah Rai Jembrana, Senin (8/7) beberapa saat sebelum ditangkap.

Inilah Catatan Kriminal Gede Loka Wijaya:

  1. Tahun 1989  melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman  6 bulan penjara.
  2. Tahun 1997 melakukan pencurian uang dan handphone di Jembrana divonis  hukuman 1 tahun  penjara.
  3. Tahun 1999 melakukan pencurian emas  di Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara.
  4. Tahun 2001 melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Jembrana divonis hukam 1,5 tahun penjara.
  5. Tahun 2010 melakukan pencurian di sebuah konter handphone di Jembrana divonis 5 tahun penjara.
  6. Tahun 2018 melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar divonis 1,5 tahun penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.