Empat Penyalahguna Narkoba Diciduk Satres Norkoba Polres Bangli 

tersangka narkoba2
Para tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangli, berhasil menciduk empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya, merupakan pengedar atau kurir narkoba. Sedangkan tiga lainnya, sebagai pemakai.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP  I Gusti Made Dharma Sudhira, Senin (27/2/2023) menjelaskan, tersangka pengedar narkoba yakni Jemmy Sinaga alias Jemmy (41), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 19.47 Wita. Saat itu, pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini kedapatan hendak ngurir narkoba jenis sabu. Padahal dirinya baru dua minggu bebas dari Lapas Kerobokan akibat kasus penggelapan spart part kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka Jemmy ditangkap di seputaran Jalan Lettu Sobat, Kelurahan Bebalang, Bangli saat akan mengambil tempelan sabu di TKP,” sebut AKP Dharma Sudhira.

Dari hasil interogasi Jemmy mengaku diupah Rp 300 ribu untuk menjadi kurir sabu oleh seseorang berinisial AD.

“Rencananya, paket sabu itu oleh tersangka mau dibawa ke Tabanan untuk diberikan ke orang lain. Tersangka jadi kurir mengaku mendapat upah Rp 300 ribu karena kepepet tidak punya kerjaan setelah bebas dari penjara,” ujarnya.

Selain Jemmy, petugas juga berhasil menciduk tiga orang lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah I Nyoman Yuda Wibawa alias Nopa (40), asal Jimbaran. Yuda dibekuk bersama temannya, I Gede Oka Aristiawan alias Oka (26), yang juga asal Jimbaran, Badung.

“Mereka diamankan bersamaan saat hendak mengambil barang (sabu) di Bangli. Rencana mereka mau gunakan bersama-sama,” ungkap Kasatres Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira. Yuda dan Oka beralasan menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina.

Satu lagi yang berhasil diamankan petugas, I Kadek Purnama Arta alias Dek Bo (31) asal Buleleng. Dia dibekuk di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 00.05 Wita. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu. Dari interogasi, Dek Bo mengaku rencana menggunakan sabu itu dengan teman wanitanya yang ada di Bangli.

“Pengakuannya sudah setahun ini menggunakan. Terhitung sudah tiga kali,”  ungkapnya.

Menurut perwira asal Tabanan ini, segala keterangan dari keempat tersangka saat ini masih dalam pengembangan.

“Pengakuan mereka masih kami kembangkan, untuk memburu yang lain yang ada kaitannya dengan para tersangka ini,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.