Empat Pelajar Pemeran Video Mesum di Singaraja Ditetapkan Jadi Tersangka

kasi humas
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan 4 pelajar SMP pemeran video mesum sebagai tersangka. Ke-4 pelajar yang berasal dari Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hanya saja penyidik belum melakukan penahanan kendati status keempatnya sudah dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya mengatakan, penyidik telah menetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/12) lalu. Ke-4 pelajar ini yakni IN (15) GA (15), MA (14) dan KA (15) dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

“Mereka (pemeran video mesum) sudah menjadi tersangka sejak tanggal 16 Desember. Mereka disangkakan atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” terang Iptu Sumarajaya, dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Menurut Iptu Sumarjaya, pertimbangan keempat tersangka tak ditahan karena masih di bawah umur dan memiliki kewajiban lain. Di antaranya menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah. Polisi juga meminta agar orangtua para tersangka melakukan pembinaan.

“Proses hukum jalan terus kendati mereka tak ditahan. Mereka hanya kami kenakan wajib lapor,” imbuh Iptu Sumarjaya.

Sementara terkait pelaku penyebaran video, kata Iptu Sumarjaya, penyebaran video mesum bergiliran yang sempat viral di media sosial WhatsApp, masih sedang dalam penyelidikan dan dilakukan oleh Unit II/Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Buleleng.

“Semua sudah diproses, baik kasus persetubuhannya di Unit IV, penyebaran videonya di Unit II. Sudah ada 8 saksi yang diperiksa namun belum ada penetapan tersangka untuk penyebar video,” tandas Sumarjaya. (625)

Pos terkait