Eksekusi Tanah Plaba Pura, Enam Villa dan Kolam Renang Dihancurkan

DENPASAR | patrolipost.com – Eksekusi bangunan villa di tanah Plaba Pura Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (29/8) berjalan aman dan lancar. Tanpa ada perlawanan apapun dari pihak termohon.

Meski demikian, namun Polresta Denpasar menerjunkan puluhan anggotanya yang terdiri dari Sabhara, Sat Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Nyoman Gatra, SH. Hadir juga Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai, SIK dan panitera Pengadilan Negeri Denpasar.
Para pemohon Anak Agung Ngurah Agung, Salit Made Sulendra, Anak Agung Ngurah Gede dan Anak Agung Ngurah Manik Mahardika diwakili oleh kuasa hukumnya, I Nyoman Darmada. Sedangkan pihak termohon Anak Agung Ngurah Agung diwakili oleh kuasa hukumnya, Munarif, SH.
“Sebelumnya, sudah pernah dieksekusi tetapi gagal karena masih ada tamu yang menginap di villa ini. Sekarang sudah tidak ada tamu, sehingga dipastikan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Gatra.
Setelah panitera membacakan putusan PN Denpasar Nomor; 688/Pdt.G/2014/PN Denpasar, eksekusi dimulai dengan membongkar pos satpam menggunakan buldozer. Kemudian dilanjutkan merobohkan satu unit perkantoran, satu unit front office dan terakhir 6 unit vila beserta kolam renang masing-masing.
Munarif selaku kuasa hukum termohon mengatakan, pihaknya akan siap melakukan perlawanan secara hukum terkait dengan eksekusi pembongkaran bangunan tersebut. Sebab, bangunan tersebut adalah milik PT Dreamland Bali yang tidak turut serta dalam gugatan.
“Pemilik bangunan ini adalah PT Dreamland Bali yang tidak digugat. Tetapi putusan PN Denpasar kok mengeksekusi membongkar bangunan ini. Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa. Termohon akan melakukan perlawanan secara hukum terkait eksekusi ini,” ujarnya.
Meski demikian, namun Arif, sapaan akrabnya mengaku bahwa eksekusi tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah ada Keputusan Hukum Berkekuatan Tetap.
“Memang eksekusi ini tidak menyalahi aturan. Tetapi ini sedang digugat. Dan kalau nanti putusannya menang, apakah bisa dikembalikan bangunan seperti ini. Kalau penegakkan hukum seperti ini, akan mengganggu investasi. Termohon akan lawan secara hukum,” tegasnya.
Tanah Plaba Pura tersebut sebelumnya telah dijual oleh Anak Agung Ngurah Agung dkk kepada PT Hanno Bali sejak tahun 2002. Pada tahun 2005, di atas tanah tersebut dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh PT Dreamland Bali. Selain terjadi gugatan, kasus ini juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain dilaporkan dalam perkara perusakan bangunan villa, HBS, Anak Agung Ngurah Agung dkk, serta seorang Notaris berinisial EWP juga dilaporkan oleh Direksi PT Dreamland Bali ke Bareskrim Polri karena diduga telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali tersebut. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.