Eks Dirut Pertamina Dicegah ke Luar Negeri

keren cccxxxx
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan selama enam bulan.

Perihal ini pun dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh, Rabu (13/7/2022).

Meski demikian, Achamd Nur Saleh belum menjelaskan secara rinci terkait status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri juga belum merespons konfirmasi terkait pencegahan Karen Agustiawan ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK mengakui sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan ke publik.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) lalu. Pengusutan kasus ini dilakukan dengan serangkaian pemanggilan saksi-saksi. Hal ini penting, untuk menguatkan proses penyidikan KPK.

“Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan akan mengumunkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersebut akan disampaikan KPK saat melakukan penahanan.

“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” pungkas Ali. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.