Edukasi Kebijakan OJK, ARW Ingatkan Investasi Harus Legal dan Logis

whatsapp image 2023 04 10 at 07.13.57
Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat di Kelurahan Serangan, Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Minggu (9/4/2023). (foto/wie)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), saat melakukan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat di Kelurahan Serangan, Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Minggu (9/4/2023), kembali mengingatkan masyarakat banyaknya tawaran berinvestasi, apalagi jika tawaran itu termasuk investasi ilegal.

“Agar masyarakat aman berinvestasi, ingat 2L yakni Legal dan Logis. Sebelum berinvestasi, masyarakat hendaknya memeriksa terlebih dulu perusahaan investasi tersebut apakah sudah memiliki ijin badan hukum, ijin legalitas dan ijin produk,” katanya mengingatkan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penyuluhan kali ini terlaksana atas kerjasama Yayasan Agung Rahayu Wirabumi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang mengangkat tema “Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia”.

“Legalitas perusahaan apalagi investasi harus jelas, ini penting sekali,” kata Agung Rai Wirajaya. yangdalam kesempatan ini  didampingi tokoh perempuan Denpasar yang juga putrinya, Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD).

Setelah mengecek legalitas perusahaan investasi, Agung Rai Wirajaya meminta masyarakat mengecek logis atau rasionalitas pembagian hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Patut diingat bapak ibu kalau ada investasi dia ngasi janji keuntungan besar tiap bulan, itu sudah tidak logis, tak mungkin, apalagi menawarkan bunga tinggi, sangat tidak rasional, kalau itu ada abaikan saja kalau tak ingin uang bapak ibu akan amblas. Tak ada yang bisa kaya secara instan,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Agung Rai Wirajaya meminta masyarakat apabila menemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi agar segera melapor ke nomor telpon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

“Setelah penyuluhan dan edukasi ini saya harap tidak ada semeton titiang khususnya warga Serangan yang terjebak dan jadi korban investasi bodong, kalau nanti menemukan tawaran berinvestasi silahkan hubungi telp 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, tanya-tanya legal dan logiskah perusahaan investasi itu agar uang bapak ibu aman,” ucapnya.

Disela kegiatan penyuluhan ini, turut dibagikan bingkisan paket sembako kepada ratusan warga di Kecamatan Denpasar Selatan sekaligus menyampaikan tentang kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan. (wie)

Pos terkait