Dugaan Pungli di Dinas Dukcapil Manggarai, Dua Pelaku Diringkus Polisi

pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Praktek pungutan liar kian meresahkan,  anggota Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan dua orang yang diduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 13.06 Wita. Salah satunya diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan korban.

Sedangkan satu terduga pelaku lainnya diamankan dari dalam ruangan Kantor Dinas Catatan Sipil yang beralamat di Jl Ade Irma Nasution, Kelurahan Waktu Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut pada Jumat malam, memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan calo KTP yang terjadi di Dinas yang pimpinnya.

Yakobus mengaku kaget dengan peristiwa tersebut. Dirinya mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media.

“Saya kaget dengan peristiwa itu, saya baca dari pemberitaan media, karena waktu kejadian saya lagi urus surat rujukan ke Denpasar untuk check up,” jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai di Dinas Catatan Sipil agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada masyarakat Manggarai yang mau mengurus dokumen kependudukan Kadis Yakobus meminta agar jangan menggunakan jasa calo, tetapi gunakan jalur yang resmi. (pp04)

Pos terkait