Dugaan Korupsi Rp10,4 Miliar, Setda Diperiksa 7 Jam

sidang korupis
Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH

PEKANBARU | patrolipost.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), MHL menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi Rp10,4 miliar di Kejari Kuansing.

Selain MHL, empat tersangka lainnya yakni mantan Kabag Umum MS, mantan bendahar VA, HH dan YH selaku PPTK enam kegiatan Setda Kuansing tahun 2017.

MHL yang ditemui di Kejari Kuansing mengaku ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik Kejari Kuansing. Pada umumnya, pertanyaan itu sama dengan yang diajukan penyidik pada saat pemeriksaan ketika masih berstatus saksi.

“Pertanyaan-pertanyaan dulu juga, ditanyakan kembali,” ujar MHL di sela-sela pemeriksaan.
Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH mengakui lima orang tersebut diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Rp10,4 miliar pada enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib tadi pagi, lamanya sekitat tujuh jam,” ujar Kicky, Kamis (9/4).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kuansing mengumumkan penetapan lima tersangka pada 1 April 2020 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu mempertanggungjawabkan kegiatan di Setda Kuansing. Total anggaran enam kegiatan tersebut mencapai Rp13,3 miliar.

Dalam menghitung kerugian negara, Kejari Kuansing menggunakan jasa akuntan negara. Hasilnya, kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar. Namun, kerugian negara sudah dikembalikan sekitar Rp2,9 miliar, sehingga masih ada sisa kerugian sekitar Rp7,5 miliar.(305/grc)

Pos terkait