Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar Dituntut 10 Tahun Penjara

Para terdakwa saat tiba di kantor Kejati NTT Januari 2021 lalu. (ist)

KUPANG | patrolipost.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Jumat (11/06/2021). Pembacaan amar tuntutan untuk  2  terdakwa yakni Mahmud Nip dan Supardi Tahiya.

Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30  Wita dan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Bacaan Lainnya

JPU dalam menuntut terdakwa Mahmud Nip 10 tahun penjara dan denda  Rp 850 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.8 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.

Sementara untuk terdakwa Supardi Tahiya, JPU menuntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 850 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan dan terdakwa dituntut membayar pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 725 juta dan jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D P Nino SH, MH dan Gustap Marpaung SH MH, Hakim anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang SH MH.

Sedangkan empat terdakwa sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) sudah lebih dulu dituntut pidana oleh JPU yakni, Andy Riski Nur cahya, Ente Puasa Dai Kayus dituntut masing-masing 8 tahun penjara dan Haji Sukri 9 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, terdakwa berjumlah 17 orang. Sampai hari ini terhitung baru 6 terdakwa yang sudah dibacakan amar tuntutan pidana oleh JPU, sementara 11 lainnya menyusul. Sidang selanjutnya ditunda Selasa (15/06/2021) pekan depan dengan agenda nota pembelaan. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.