Dua Ketua LPD Jadi Tersangka, Kejari Buleleng Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 137 Miliar

kasi intel kejari
Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara (kanan). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan dua Ketua LPD di Buleleng sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua LPD Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng dan Ketua LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan asset dan keuangan. Kepastian status tersangka Nyoman Arta Wirawan disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (23/11/2021).

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan hasil penghitungan sementara penyidik menemukan adanya selisih dana sebesar Rp 137 miliar. Selisih sebesar itu, menurut Agung Jayalantara, didapatkan dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam catatan ditemukan selisih modal sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total asset Rp 146.175.646.344. Atas catatan itu terdapat selisih sekitar Rp 137 miliar lebih. Untuk memastikannya, Agung Jayalantara mengaku masih menunggu hasil audit dari Kantor Inspektorat Buleleng.

“Hasil perhitungan sementara dari penyidik diduga ada temuan selisih dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar. Namun penyidik masih menunggu perhitungan selisih dari Tim Inspektorat Buleleng,” ucap Agung Jayalantara, Selasa (23/11/2021).

Selain selisih, penyidik juga menemukan adanya catatan kredit fiktif yang diduga dibuat oleh Arta Wirawan pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu jumlah kredit disalurkan sebesar Rp 244.558.694.000,dan ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600 kemudian dijadikan kredit tanpa menggunakan akad/perjanjian.

“Ya ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan kemudian dijadikan kredit tanpa ada perjanjian. Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956,” imbuh Agung Jayalantara.

Disebutkan lembaga keuangan milik desa adat di bawah kendali Arta Wirawan disinyalir  menjalankan usaha diluar ketentuan, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat. Ini terbukti di tahun 2019 LPD Anturan punya aktiva lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda. Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.

Anehnya, selama menjalankan bisnis tanah kavling, Arta Wirawan menggunakan jasa makelar dengan memberikan fee sebesar 5 persen. Hasil penjualan tanah kavling tersebut, ungkap Agung Jayalantara, disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV sesuai dengan lokasi tanah kavling dan memperoleh bunga. Bahkan sebagian dana hasil penjualan tanah kavling digunakan untuk Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai diatas Rp 600 juta.

“Ketua LPD juga menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan. Atas kasus itu Ketua LPD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2021,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan penyidik diantaranya berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD.

”Tersangka Nyoman Arta Wirawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LPD Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng menemukan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Ketua LPD Desa Adat Tamblang berinisial KR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

“Penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng,” tandas Agung Jayalantara. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.