Dua Hari, 12 Orang Meninggal Dunia Positif Covid-19 di Bali

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam dua hari di awal Februari (1 dan 2/2/2021) sebanyak 12 pasien positif Covid-19 meninggal dunia di Provinsi Bali. Senin (1/2/2021) ada 6 pasien meninggal dunia, hari ini, Selasa (2/2/2021) juga 6 pasien meninggal dunia.

Sementara itu pasien terkonfirmasi positif Senin kemarin sebanyak 253 orang, pasien sembuh sebanyak 266 orang. Sedangkan hari ini sebanyak 309 orang terkonfirmasi positif Covid-19, pasien sembuh sebanyak 372 orang. Berarti dalam dua hari di awal Februari 2021, jumlah pasien sembuh lebih banyak dibandingkan pasien terkonfirmasi positif.

Bacaan Lainnya

Adapun korban meninggal dunia hari ini masing-masing Jembrana (1 pasien), Gianyar (2 pasien), Badung (2 pasien) dan Buleleng (1 pasien). Dengan adanya penambahan 6 pasien meninggal dunia hari ini, maka total Covid-19 telah merenggut nyawa 696 orang di Provinsi Bali terhitung sejak berlangsungnya pandemi. Angka kematian akibat virus ini mencapai 2,59 persen dari total pasien positif.

Adapun dengan adanya penambahan 309 pasien terkonfirmasi positif hari ini, maka total pasien Covid-19 di Pulau Dewata mencapai 26.866 orang.

Sedangkan dengan adanya penambahan 372 pasien sembuh hari ini, maka total pasien sembuh menjadi 22.707 pasien atau dengan tingkat kesembuhan 84,52 persen.

Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 3.463 orang (12,89 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (807)

Pos terkait