DPRD Bangli Minta Eksekutif Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

rapat komisi
Suasana rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli dengan eksekutif. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – DPRD Bangli meminta pihak eksekutif segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat ditemui usai rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli dan eksekutif dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, Kamis (28/7/2022).

Menurut politisi dari PDI-P ini salah satu contoh temuan BPK yakni masalah aset. Untuk itu pihaknya meminta eksekutif segera menindaklajuti. ”Kami desak eksekutif segera ambil langkah untuk tindak lanjuti temuan tersebut agar masalah aset tidak lagi jadi temuan yang berulang- ulang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Ketut Suastika rapat ini lebih kepada finalisasi hasil pembahasan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Dari laporan tersebut, ditekankan  tindaklanjut temuan BPK.

Sebut Ketut Suastika, ada beberapa poin yang menjadi masukan dari gabungan komisi-komisi DPRD. Diantaranya pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi temuan BPK, sebagai akibat adanya Peraturan Daerah yang tumpang tindih sehingga tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya oleh masing-masing Perangkat Daerah. Seperti yang terjadi dan telah ditindaklanjuti di Pasar Catur, Pasar Seni Geopark dan Pasar Loka Crana serta aset lainnya yang belum optimal.

“Selain itu terkait realisasi belanja modal melebihi anggaran dan salah penganggaran serta pembayaran honor yang tidak berlandaskan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Tindak lanjut dari itu, Dewan sepakat menerima Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda. “Kami berharap ke depan eksekutif lebih teliti dan cermat, sehingga dari tahun ke tahun kesalahan-kesalahan dapat diminimalisir serta tidak menjadi temuan berulang setiap tahun,” jelas Ketut Suastika. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.