DPR Minta Pelaku Penyiram Novel Dipecat dari Polri

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani.

JAKARTA | patrolipost.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Asrul Sani meminta Kabareskrim mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat. Para pelaku agar dipecat dari dinas Kepolisian bila sudah ada putusan pengadilan.

Dua orang tersangka penyiraman Novel diketahui adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Keduanya diamankan Kamis (26/12/2019) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalau sudah ada putusan pengadilan,” kata Arsul seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Jumat (27/12).

Arsul sendiri mengapresiasi Polri atas pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Arsul meminta para pelaku tersebut harus dihukum sesuai bukti yang ditemukan.

Hal tersebut bertujuan agar hukuman yang diterima pelaku tepat sasaran berdasarkan bukti yang ditemukan pihak kepolisian.

“Ini penting agar di satu sisi siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan,” kata dia.

Tak hanya itu, Arsul meminta polisi bisa mengusut tuntas kasus ini secara mendalam. Di sisi lain, polisi juga harus memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk membela diri di depan hokum.

“Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan,” kata dia.

Sebelumnya Polisi mengumumkan dua pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya merupakan Polri aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/12).

Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Argo belum mau menjelaskan pangkat dan detail di mana kedua anggota polisi aktif tersebut bertugas. Selain itu, polisi juga belum membeberkan peran dan motif pelaku. Argo berdalih masih perlu menunggu hasil pemeriksaan. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.