DPMD dan Inspektorat Matim Segera Audit Kades dan 65 BUMDes

dana desa
Ilustrasi penyelewengan Dana Desa. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Temui banyak masalah, Pemkab Manggarai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama dengan Inspektorat Manggarai Timur segera melakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa (Kades) sekaligus audit Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Manggarai Timur.

Kepala Dinas PMD Manggarai Timur, Gaspar Nanggar di Borong, Manggarai Timur, Selasa (18/7/2022) menjelaskan, sebanyak 65 BUMDes di masing-masing 65 desa di Manggarai Timur akan dimintai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal Dana Desa (DD). Proses audit 65 BUMDes itu dilakukan bersamaan dengan Audit AMJ Kades dari masing-masing 65 desa dimaksud.

“Proses audit BUMDes di Manggarai Timur kali ini kita dilakukan bertepatan dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala desa di 65 desa dimaksud,” jelas Gaspar.

Gaspar  menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Daerah (Setda) tembusannya kepada Bupati dan Inspektorat Manggarai Timur perihal permohonan audit akhir masa jabatan Kepala Desa serta meminta pertanggungjawaban penyertaan modal di 65 BUMDes. Menurutnya,  jumlah BUMDes di Kabupaten Manggarai Timur tercatat sebanyak 85 Bundes. Dari jumlah itu, DPMD mencatat total BUMDes aktif berjumlah 65.

“Jumlah BumDes di Kabupaten Manggarai yaitu sebanyak 86 BumDes. Dari jumlah yang terdata, hanya 65 BumDes saja yang aktif menjalankan kegiatan,” jelasnya.

Kadis PMD menerangkan, jenis kegiatan atau bidang usaha yang dijalankan oleh masing-masing BumDes di Manggarai Timur sangat bervariasi.

“Kegiatan atau bidang usaha pada masing-masing sangat bervariasi. Ada yang menjalankan usaha simpan pinjam, jual beli hasil, atau dorong pengembangan UMKM di Desa,” ungkapnya.

Kadis Gaspar berharap BUMDes mampu menggerakkan sektor perekonomian desa dan harus mampu menjawab program prioritas nasional yaitu mensejahterakan masyarakat Desa lewat kucuran anggaran Dana Desa (DD) yang bergulir sejak tahun 2015.

Sementara itu,  Kepala Inspektorat Manggarai Timur, Gonsa Tombor membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat surat dari Dinas PMD perihal permohonan untuk mengaudit akhir masa jabatan Kedes serta 65 BUMDes di masing-masing desa itu.

Kepala Inspektorat Manggarai Timur, Gonsa Tombor memastikan bahwa baik BUMDes maupun pejabat Kepala Desa di 65 Desa Manggarai Timur akan itu diaudit.

“Terkait BUMDes, dalam perjalanannya ada intervensi dana desa. Di tahun 2023 ini, kurang lebih 65 pejabat kepala yang akan berakhir masa jabatannya. Saat ini tim Inspektorat sedang melakukan proses audit,” ungkap Gonsa Tombor.

Dalam proses audit, DPMD dan Inspektorat hendaknya menggandeng tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aturannya kepala desa menjadi domain KPK. Hal ini para Kades sesekali bertemu langsung dengan tim KPK dan tentunya proses audit akan berlangsung ketat. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.