Ditanami Porang, Kawasan Hutan Desa Lokapaksa Terancam Gundul

Suwirta menunjukkan salah satu pohon di kawasan hutan Desa Lokapaksa yang sudah ditebang. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kegiatan penebangan liar di kawasan hutan yang dilakukan secara masif di wilayah Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt membuat miris warga setempat. Jika tidak cepat dilakukan pencegahan dikhawatirkan hutan di kawasan itu akan gundul dan berakibat buruk seperti bencana tanah longsor.

Salah satu warga yang khawatir diantaranya bernama Kadek Suwirta (44). Dia mengaku kaget setelah sempat datang ke kawasan hutan di desa itu dan menemukan fakta adanya penebangan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

Jenis pohon yang banyak ditebang yakni dari jenis kayu sonokeling. Modus para penebang dengan cara membuat pohon tersebut mati dengan membakar batang bagian bawah dan menguliti batangnya.

“Itu cara mereka yang katanya sebagai penggarap lahan di hutan itu, untuk menebang pohon. Pohon sengaja dimatikan, setelah tumbang baru ditebang,” ungkap Suwirta, Rabu (17/3/2021).
Suwirta yang juga sebagai pecinta alam ini memperkirakan di kawasan hutan seluas 400 hektar pepohonan telah ditebang dan malah diganti dengan tanaman dari jenis porang.

“Kalau ditanami porang, bukan hutan lagi namanya melainkan kebun,” keluh Suwirta.

Setelah melihat kondisi itu, Suwirta mengaku sudah melapor ke aparat Desa Lokapaksa dan ke KPH Bali Utara. Laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan menerjunkan sejumlah personel Polhut. Dan berharap agar kasus itu secepatnya ditindak lanjuti untuk menghentikan upaya penebangan hutan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Beberapa waktu lalu sudah pernah ketahuan, tapi hanya diberikan pembinaan. Lalu berbuat lagi. Harapan saya, agar ditindak tegas, bisa saja dengan izin pengelolaan dicabut atau apa. Ini untuk melestarikan kawasan hutan,” kata Suwirta.

Sementara itu, Perbekel Desa Lokapaksa Wayan Ariadi mengungkap, pengelolaan kawasan hutan seluas 400 hektar tidak sepebuhnya diserahkan kepada 4 kelompok tani hutan. Menurutnya, pada tahun 2018 sudah terbit SK Kulin KK dari Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan hutan. Ariadi mengaku tak memiliki kewenangan, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menjaga kelestarian hutan negara.

Sedangkan Kepala UPT KPH Bali Utara I Ketut Suastika mengatakan, laporan soal adanya penebangan hutan sudah ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud. Hasilnya, diduga terjadi pelanggaran di lokasi kerjasama kemitraan dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Munduk Tilah, Dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa.

“Pepohon di kawasan hutan tersebut ditemukan sudah dikuliti (penderesan). Atas kondisi itu kami segera menjadwalkan untuk memanggil ketua KTH dan anggotanya,” tandas Suastika. (625)

Pos terkait