Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Kebijakan Gubernur Bali di Tengah Pandemi Covid-19

Jumpa pers terkait program diskon pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali. 

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Ditengah-tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum benar-benar pulih akibat dari pandemi covid-19, Gubernur Bali,  I Wayan Koster, tidak pernah berhenti memikirkan keberpihakannya kepada masyarakat Bali khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.

Kali ini melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan kebijakan strategis dikaitkan dengan relaksasi pajak di Daerah Bali  dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

“Kebijakan ini hanya berlaku dalam tiga bulan saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, saat menggelar jumpa pers bersama media di Kantor Bapenda, Rabu (2/5/2021) di Denpasar.

2. Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

3. Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Ketiga kebijakan tersebut diatas, tentunya memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19.

“Ayo segera ikuti kebijakan yang sangat bagus dalam situasi pandemi Covid-19 ini dengan memanfaatkan layanan SAMSAT yang tersebar di Kabupaten/Kota se Bali,” ajak Santha, seraya menginformasikan, pihaknya juga telah merilis inovasi pelayanan berupa SAMSAT Drive Thru yang tersebar di Kabupaten se Bali.

 

Kebijakan PPnBM

Selain itu dalam rangka menggerakkan perekonomian masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri otomotif kendaraan bermotor, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan sesuai PMK No. 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

Kebijakan tersebut merupakan stimulus berupa Pajak Pertambahan nilai atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor diberikan sebesar:

1. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;

2. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

3. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang.

“Keluarnya kebijakan ini diharapkan  bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat,” imbuh Santha.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang hadir pada kesempatan ini menyampaikan, Bapenda Bali jangan sampai tertinggal dalam hal pelayanan. Dengan adanya program ini bisa mendekatkan yang jauh, bahkan hingga pelosok, jemput bola. Apalagi semuanya juga berbasis digital.

“Program ini berdasarkan kebijakan yang jelas, tujuannya untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Bali.  Selain itu juga bagian dari pelayanan publik yang terus ditingkatkan, dengan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak yang ingin membayar pajak,” pungkasnya. (wie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait