Dishub Bangli Rancang Perubahan Tarif Uji KIR

Suasana layanan uji KIR di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli. (ist)

BANGLI.patrolipost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli merancang perubahan retribusi/tarif layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Untuk draf rancangan Perda  telah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Bangli untuk ditelaah.

Kepada Dishub Bangli, Gede Redika mengatakan retribusi uji KIR masih mengacu Perda 25 Tahun 2011. Jika melihat kondisi saat ini, nilai retribusi atau tarif yang berlaku sudah tidak sesuai. Karena itu dipandang perlu untuk dilakukan revisi atau perubahan besaran retribusi. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, dengan diberlakukan smart card tentu perlu anggaran untuk pengadaan. Satu smart card dapat digunakan dua kali uji KIR. Sedangkan pengadaan satu buah smart card sekitar Rp 25 ribu. “Melihat perkembangan saat ini, tarif yang berlaku perlu dilakukan penyesuaian,” ungkapnya, Senin (28/6/2021). 

Kata Kadis asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani ini sebelumnya sudah dilakukan kajian terkait besaran tarif retribusi. Kemudian untuk draf rancangan Perda telah diajukan ke Bagian Hukum. “Tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya, didampingi Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli, Putu Joko.

Disinggung terkait target perubahan tarif, Putu Jokho mengatakan jika tidak ada target khusus, namun proses tetap berjalan. “Kami terus berproses, jika proses cepat tentu lebih bagus lagi,” tegasnya.

Diungkapkan pula untuk tarif retribusi sesuai Perda 25 Tahun 2011 besaran mulai Rp 55 ribu hingga Rp 70 ribu. Kemudian untuk rancangan yang baru besarannya Rp 89 ribu. (750)

Pos terkait