Disdik Tegur Guru Wajibkan Siswi Nonmuslim Berhijab

Siswa saat mengikuti ujian semester sekolah tatap muka. Siswi berjilbab atau mengenakan seragam sesuai syariat Islam di Kota Padang hanya diwajibkan kepada pelajar muslim. Sedangkan nonmuslim menyesuaikan. (ist)

PADANG | patrolipost.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Adib Alfikri membentuk tim investigasi terkait viralnya video oknum guru yang mewajibkan siswi nonmuslim berhijab (jilbab). Sementara, sang guru sudah ditegur dan diserahkan pembinaannya kepada Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi.

“Itu salah kaprah. Si oknum guru sudah kita panggil melalui kepala sekolah dan dibina,” ujar Adib Alfikri, Sabtu (23/1).

Adib Alfikri mengaku sangat prihatin dengan sikap oknum guru yang salah memahami aturan. Padahal ketentuan siswi berjilbab atau mengenakan seragam sesuai syariat Islam di Kota Padang hanya diwajibkan kepada pelajar muslim. Sedangkan pelajar nonmuslim cukup menyesuaikan.

Atas persoalan tersebut, kata Adib, Disdik Sumbar langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap masalah itu secara komprehensif. Sementara tindakan responsif atas viralnya video mewajibkan siswi nonmuslim berjilbab itu, Dinas Pendidikan Sumbar mempertemukan semua pihak. Pertemuan itu difasilitasi Dinas Kominfo Sumbar.

“Kepala SMK, sang guru, dan wali murid sudah dipertemukan tadi malam (22/1). Kepala Sekolah sudah minta maaf atas kesalahkaprahan dari oknum guru tersebut,” jelasnya.

Adib mengirimkan video pertemuan pihak sekolah, guru, dan orang tua murid. Dalam video itu Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf atas kekeliruan jajarannya dalam memahami aturan.

“Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi dalam video tersebut.

Setelah pertemuan itu, Adib menegaskan, Jeni Cahyani Hia, sang siswi SMKN 2 Padang, ke depannya mendapat jaminan perlakuan yang baik selama bersekolah. Tidak ada diskriminasi terhadap pelajar nonmuslim. “Tidak ada diskriminasi terhadap pelajar nonmuslim. Mereka mendapat hak yang sama selama belajar di sekolah,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sejak awal 2021 di Kota Padang sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM).

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengaku sangat prihatin atas beredarnya video larangan mewajibkan berhijab tersebut. Dia khawatir sikap itu dapat merusak kebinekaan.

“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” ujar Syaiful Huda.

Untuk diketahui sebuah video viral di media sosial (medsos), memperlihatkan percakapan Eliana Hia, orang tua salah seorang siswi, dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.

Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Dia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Terkait hal itu, Huda mengatakan fenomena di Sumbar tersebut bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri.

Sebelumnya juga ada kejadian seorang guru di Jakarta yang meminta siswa-siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA. Kejadian serupa juga sempat terjadi di Depok, Jawa Barat.

“Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarus utamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebinekaan,” katanya. (305/jpc)

 

Pos terkait