Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Ini Pengakuan Kepala BPN Manggarai Barat

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Abel Asa Mau membenarkan Penyidik Gabungan Kejati NTT dan Kejari Mabar menggeledah dan memeriksa dirinya, Senin (12/10/2020) terkait kasus sengketa tanah milik Pemkab Mabar. Pemeriksaan itu berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala BPN yang mengurus pertanahan.

Selain dirinya sejumlah pensiunan dan pegawai aktif BPN Mabar juga diperiksa Tim Penyidik. Menanggapi hal ini, Abel mengatakan pemeriksaan kepada dirinya dan sejumlah pegawainya tersebut merupakan langkah penyidik guna memahami hal – hal yang berkaitan dengan kepengurusan pertanahan di Mabar.

Bacaan Lainnya

“Saya dan pegawai serta beberapa pensiunan yang diperiksa karena berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas BPN yang mengurus pertanahan. Karena penyidik perlu mendapatkan Informasi soal proses penerbitan sertifikat,” tutur Abel, saat ditemui di kantor BPN Mabar, Selasa (13/10/2020).

Menurut Abel, dirinya menghormati proses tersebut dan mengajak masyarakat Mabar untuk bersabar menunggu hasil penyidikan Tim Penyidik tersebut. Penggeledahan dan pemeriksaan tersebut intinya penyidik mau melihat secara detail dokumen yang berkaitan dengan tanah dari masyarakat yang ada di kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Jadi kita menunggu hasilnya. Saya berharap semua pihak bersabar karena  tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masih melakukan tugasnya,” ujar Abel.

Proses penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan kepada sejumlah saksi terkait adanya kepemilikan maupun dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektar yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Sejumlah nama yang telah diperiksa terkait kasus ini yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Mantan Sekda Kabupaten Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang Haji Ramang Ishaka, Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar, Ambrosius Sukur dan Haji Adam Djudje.

Ditanya tentang adanya dugaan oknum pegawai BPN Mabar yang terlibat dalam sengketa lahan ini, Abel menegaskan bahwa semua proses penerbitan sertifikat oleh BPN Mabar sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan Undang-undang dan berdasarkan surat permohonan yang diajukan pemohon.

Menurut Abel, dengan adanya berita soal masalah ini, orang luar mengira ini pasti orang BPN terlibat di dalam menghilangkan aset negara. Yang jelas orang BPN terlibat karena tugas dan fungsinya mengurus masalah pertanahan. Karena tugasnya harus terlibat di dalam masalah itu.

“Tugas Kita hanya mendaftarkan dan menerbitkan. Mungkin Kita menerbitkan sertifikat itu yang disebut penyelewengan, tapi yang jelas kita berdasarkan permohonan masuk. Jadi ada pihak lain juga yang harus bertanggung jawab atas dokumen-dokumen itu,” jelas Abel.

Abel pun tidak banyak berkomentar ketika ditanya terkait adanya klaim kepemilikan perseorangan terhadap lahan seluas 30 hektar tersebut berikut dengan dokumen pendukungnya. Ia hanya menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen sebuah lahan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan sebenar – benarnya.

“Tentu pihak yang memiliki sertifikat akan bertanggung jawab mengenai dasar perolehan kepemilikan tanahnya sejak awal,” tukasnya.

Dalam penggeledahan, Abel menjelaskan terdapat 18 dokumen yang disita Tim penyidik. Dokumen tersebut menurut Abel merupakan dokumen Warkah Tanah yang berupa Surat Permohonan penerbitan sertifikat dan gambar ukur lokasi sengketa.

Selain kantor BPN Mabar, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bupati Manggarai Barat pada hari yang sama. Berlangsung selama sebelas jam, Tim Penyidik berhasil menyita 2 unit handphone, masing masing milik Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan milik Kepala Tata Pemerintahan Kab. Mabar, Ambrosius Syukur.

Selain 2 unit HP, Tim Penyidik juga mengamankan 182 dokumen milik Pemkab Mabar terkait kepemilikan aset lahan dengan Luas 30 hektar yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, sebelah utara Kota Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Dokumen dokumen ini berhasil disita Tim Penyidik Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan pada empat ruangan yang berbeda, yakni Ruangan Kantor Bupati Mabar, Ruangan Asisten 1, Ruangan Asisten 3 serta ruangan Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Prihatin dgn kepala BPN Mabar saat ini, secara fungsi jabatan melanjutkan kinerja kepala BPN sebelum2 nya yg syarat dengan kepentingan..tergantung beliau saat ini apakah berani dan konsisten utk merubah mental2 pegawai BPN yg ada saat ini..