Din Syamsuddin Siap Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK

din 44444
Din Syamsuddin siap mengugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menegaskan bahwa dirinya akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan orang nomor satu di Muhammadiyah ini menilai pemindahan ibu kota negara di masa pandemi ini keputusan yang tidak bijak. Terkait kapan gugatan UU IKN dilayangkan ke MK, Din Syamsuddin akan melakukannya setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden.

“(Digugat) Kalau sudah di-UU-kan atau ditandatangani oleh presiden,” tegasnya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (20/1/2022). Landasan gugatannya ke MK, menurut Din, antara lain karena pengesahan UU IKN tersebut tidak ada urgensinya sama sekali. Din mengulas bahwa kondisi pandemi yang menyengsarakan rakyat serta kondisi pemerintah didera utang tinggi melemahkan pentingnya IKN.

“Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN). IKN nantinya dipimpin seorang kepala otorita. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.