Dimaki-maki karena Bayaran Kurang, Tarif Rp300 Ribu, Dibayar Rp150 Ribu, Oknum Sekuriti Aniaya PSK hingga Kritis

Polres Tangsel memperlihatkan pelaku penganiayaan terhadap PSK online di Apartemen Green Lake View, Kamis (22/04/21). (ist)

TANGERANG | patrolipost.com – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) kritis dianiaya pelanggannya di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keributan itu dipicu soal pembayaran tarif yang tak sesuai dari kesepakatan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 14 April 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku berinisial DC alias J (28), memesan pelayanan seks melalui aplikasi Michat. Lalu disepakatilah pertemuan di salah satu kamar apartemen dengan tarif Rp300.000.

“Setelah selesai berhubungan, tersangka hanya membayar Rp150.000 karena tak punya uang. Korban marah tak terima, hingga terjadilah keributan,” kata Kapolres Tangsel , AKBP Iman Imanuddin, Kamis (22/04/21).

Pelaku yang juga berprofesi sebagai sekuriti perumahan lantas mencabut pisau yang telah dibawa sebelumnya di dalam sweater. Kemudian menusukkan pisau hingga 14 kali di bagian perut dan dada korban.

“Terjadilah penusukan atau penganiayaan oleh tersangka. Korban menderita luka tusuk 14 kali di bagian perut dan dada,” jelasnya. Pelaku sendiri telah menyiapkan pisau saat berangkat menuju apartemen. Motifnya adalah untuk berjaga-jaga mana kala sang PSK tak terima dibayar di bawah harga kesepakatan.

“Sudah dipersiapkan oleh tersangka. Tapi itu awalnya menurut pengakuan tersangka untuk menakuti saja,” tambahnya. Korban yang telah bersimbah darah penuh luka tusuk, lantas berupaya melarikan diri ke kamar mandi.

Namun pelaku mengejarnya, kemudian kembali membenturkan kepalanya ke kloset. Tak hanya itu, pelaku merampas barang berharga milik korban berupa seunit handphone.

“Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil diamankan. Kondisi korban sendiri sudah stabil setelah menjalani perawatan,” ucap Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berat sebagaimana dijelaskan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 dan atau Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 354 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2).”Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (305/snc)

 

Pos terkait