Diduga Peras ASN, KPK Periksa Ary Egahni: Suami-Istri Sah Jadi Tersangka

potret bupati 555555
Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. KPK menetapkan pasangan suami-istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ASN. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Ary Egahni bersama suaminya yang merupakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3). Keduanya ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan jika Ary merupakan kader NasDem. Namun, sesuai pakta integritas, Hermawi menyebut Ary sudah mengundurkan diri secara lisan disusul surat kemudian.

“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi, Selasa (28/3).

Hermawi menjelaskan, Ary sudah memberitahukan kepada partainya ihwal statusnya di KPK. Adapun NasDem, kata dia, bakal senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ary dan Ben telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan, keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata Ali.

Ali mengatakan keduanya sama-sama diduga memeras sejumlah pegawai ASN untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut modus pemerasan keduanya adalah meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri seolah-olah hal tersebut merupakan utang.

“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Ali mengatakan keduanya juga melakukan pemerasan tersebut dengan menggunakan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Ia menjelaskan, penyelenggara negara yang dimaksud adalah kepala daerah dan juga anggota DPR RI.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar dia.

Sebagai informasi, Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas yang juga merupakan kader Partai Golkar. Sementara itu, istrinya Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. (305/ntc/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.