Diduga Palsukan Absensi, Tiga Petinggi SMKN 1 Wae Ri’i Jalani Proses Hukum

smkn1
SMKN Wae Ri'i (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Tiga petinggi SMKN 1 Wae Ri’i, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri`I, Kabupaten Manggarai, NTT jalani proses hukum karena adanya dugaan memalsukan absen di sekolah tersebut. Polemik berawal dari pemecatan Kepala Sekolah SMKN Wae Ri’i, Yustin Romas yang kemudian mengajukan gugatan ke PTUN.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, dalam proses panjang sejak tahun 2021 lalu, penyidik Reskrim Polres Manggarai akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan absensi di sekolah tersebut yang dilakukan  tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan absensi. Para petinggi sekolah itu sudah mulai diperiksa dengan status tersangka,” jelasnya kepada media di Ruteng, Kamis (7/7/2022)

Budiarsa melanjutkan, ketiga para tersangka yaitu Wakil Kasek Bagian Kurikulum tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai Kasek berinisial FT, lalu Plt Kasek tahun 2021 inisial SE, dan Kepala Tata Usaha berinisial EU.

Menurutnya, pasca penetapan tersangka itu, penyidik terus bekerja untuk kepentingan pemberkasan berita acara pemeriksaan tiga tersangka. Tersangka EU dan tersangka SE telah dimintai keterangan per 4 Juli 2022. Dan tersangka FT telah dimintai keterangan pada 5 Juli 2022.

Tiga tersangka, demikian Humas Budiarsa, tidak ditahan. Penyidik yakin para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti. Lalu, selama proses penyelidikan dan penyidikan sangat koperatif.

Humas Budiarsa mengatakan, tiga  tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.  Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka 6 tahun penjara.

Sementara itu, praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum meminta Polres Manggarai segera menahan Kepala SMKN Wae Ri’i, FT. Permintaan tersebut menyusul telah ditetapkannya FT sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Hal ini penting dilakukan polisi mengingat sang kepala sekolah diduga kuat ahli dalam melakukan penipuan dan pemalsuan. Jangan sampai ia dan para tersangka lainnya rekayasa kasus, mangkir dari pemanggilan polisi dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Sebelumnya seorang warga Kota Ruteng, Rafael Rendi mengatakan, apa yang terjadi belakangan ini merupakan rentetan banyak kejadian sebelumnya seperti mulai pemberhentian Kasek Yustin Romas dengan alasan tidak jelas.

“Mantan Kasek menggugat ke PTUN atas keputusan pemecatannya. Di PTUN, Pemprov cq Dinas Pendidikan kalah. Tetapi, eksekusi keputusan PTUN tidak dilakukan,” katanya.

Dalam proses itu kata Rendi, mantan Kasek melapor ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen absensi tahun 2021 lalu. Laporan dilayangkan ke Polres Manggarai dan dalam kurun waktu yang cukup lama, penyelidik bekerja keras hingga menetapkan tiga tersangka menjelang HUT Bhayangkara ke 76. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.