Diduga Lakukan Penipuan, Empat Dokter Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Bangli

tanah dokter
Lokasi tanah yang dibeli oleh para dokter, di kawasan LC Uma Aya. Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Empat dokter melaporkan oknum pengacara berinisial PP ke Mapolres Bangli  atas kasus dugaan penipuan pembelian tanah yang berlokasi di kawanan LC Uma Aya, Bangli.

Ke empat dokter yang menjadi korban penipuan yakni Gusti Ngurah MW, Ida Bagus PS dan Agus BS serta  Anak Agung MP. Ke empat dokter yang menjadi korban penipuan ada yang berstatus dokter spesialis  dan dokter umum.

Bacaan Lainnya

Kronologis kasus ini berawal pada  tahun 2008 lalu, Agung MP bersama tiga rekan membeli tanah di lingkungan LC Aya. Tanah tersebut milik I Made Sayang Darmada dengan luas sekitar 24 are. Proses jual beli tanah lewat pengacara Made Sayang Darmada berinisial PP. Sang pengacara PP berasal dari Desa Pejeng,  Gianyar ini diberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut. Tanah tersebut sudah dibayar lunas oleh Agung MP dan tiga orang lainnya. Total  uang yang  telah dibayarkan sekitar Rp 1,7 miliar atau untuk 1 are tanah dibeli seharga Rp 74 juta.

Walapun telah  dibayar lunas, namun sertifikat tanah tersebut tidak kunjungan didapat oleh para korban. Bahkan PP beberapa kali meminta uang dengan dalih agar proses pengurusan sertifikat cepat selesai. Seiring berjalannya waktu sampai  tiga tahun berlalu, tidak juga ada kejelasan terhadap sertifikat tanah 24 are tersebut.

Selanjutnya para korban lakukan koordinasi dengan si pemilik tanah, rupanya yang bersamngkutan  tidak menerima hasil penjualan tanah di LC Aya tersebut. Hingga tahun 2023 ini belum juga ada kepastian atas tanah tersebut. Alhasil, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bangli.

Penasihat Hukum Agung MP yakni Ngakan Kompiang Dirga saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Disampaikannya, sebelum menempuh jalur hukum yakni melapor ke Polres Bangli, pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Upaya musyawarah ternyata tidak membuahkan hasil. Dari upaya kekeluargaan yang ditempuh, pihak terlapor menunjukan tidak ada niatan baik.

“Upaya secara kekeluargaan sudah ditempuh beberapa kali dan tidak ada titik temu. Karena tidak ada niat untuk penyelesaian maka beliau (Agung MP) melaporkan. Memang saat ini sudah masuk ke ranah kepolisian,” tegas  Advokat  asal Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli ini. Disamping itu pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti maupun saksi dalam kasus ini.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra saat dikonfirmasi mengatakan memang ada pengaduan terkait penipuan/penggelapan. Pengaduan tertanggal 15 Februari 2023. Atas  adanya pengaduan ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi. “Kami masih agendakan untuk klarifikasi para saksi,”  ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.