Diduga KDRT, Pegawai Lapas Kerobokan Dipolisikan Istri

perceraian
Ari Nuriani saat melaporkan suaminya ke Mapolda Bali. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pegawai Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, I Putu Bagus Ranandya K alias Bagus (32) dipolisikan oleh sang istri Ari Nuriani (38) dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pegawai di bagian Registrasi di Lapas yang terbesar di Bali itu dilaporkan ke Mapolda Bali, Senin (9/5/2022).

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, korban sudah tidak memaafkan lagi tingkah laku sang suami. Sebelum melapor, wanita satu anak itu datang berkonsultasi. Ia dianiaya sudah berlangsung lama. Selain itu, sang suami juga dituduh melakukan penelantaran keluarga karena sudah satu bulan tidak pulang ke rumah di kawasan Tabanan. Diduga kuat, sang suami memiliki Wanita idaman lain (WIL).

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya biasa pulang ke rumah. Tapi belakangan, sudah satu bulan tidak pulang ke rumah,” ungkap seorang petugas.

Wanita yang akrab disapa Ari itu kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan suaminya dengan bukti laporan polisi nomor; LP/ 245/ V/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. Sang suami diadukan terkait perkara Tidak Pidana Penelantaran Anak dan Istri dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).

“Secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari undang-undang ini adalah KDRT,” terang petugas itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum belum merespon pesan singkat melalui WA. Sementara Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Subing enggan berkomentar banyak karena masalah rumah tangga orang.

“Terlapor memang benar bertugas di Lapas Kerobokan. Tetapi minta maaf ya, kami tidak bisa berkomentar soal itu karena urusan rumah tangga mereka,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.