Diduga Bodong, Satpol PP Bidik 41 Toko Modern di Badung

Salah satu toko modern, inzet: Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara.

MANGUPURA | patrolipost.com- Puluhan toko modern yang diduga tak  berizin alias bodong mulai ‘dibidik’ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Pasalnya, dari data Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung ada 41 toko modern yang sudah pernah dibina lantaran belum mengurus perizinan.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020) membenarkan pihaknya tengah menindaklanjuti surat dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait 41 toko modern tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita sedang menindaklanjuti surat dari dinas terkait, karena mereka sudah cukup memberi pembinaan. Sekarang waktunya untuk memberi penindakan sesuai tingkat kesalahan yang dilimpahkan ke Satpol PP Badung,” ujarnya.

Disebutkan bahwa dinas terkait selama ini sudah memberikan teguran I sampai III terhadap 41 toko modern tersebut. Bila sampai sekarang masih ada yang membandel, maka akan menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan penindakan.

“Setiap pelanggaran normatifnya tahap pembinaan dulu. Dan itu sudah dilakukan (pembinaan) oleh dinas terkait. Sekarang kita yang akan menindaklanjuti,” kata Suryanegara.

Pihaknya pun akan menurunkan tim untuk mendatangi 41 toko modern tersebut. Bila masih belum bisa menunjukkan dokumen perizinannya, maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, pelanggar bisa dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), segel bahkan sanksi terberat usahanya bisa dibongkar.

“Untuk penindakan, sudah menjadi ranah kami (Satpol PP) dengan tim yustisi. Jadi, bisa dijerat Tipiring, disegel sampai bongkar,” tegasnya.

Secara rinci pejabat asal Denpasar ini juga membeberkan alur proses perizinan toko modern di Kabupaten Badung. Yakni, mulai dari pengurusan informasi tata ruang (ITR), UKL/UPL, IMB dan Izin operasional/IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan). Bila toko modern buka selama 24 jam, maka harus mengantongi izin 24 jam. Begitu juga kalau menjual minuman keras, maka harus dilengkapi dengan izin Mikol (minuman berakhohol). Izin lain-lain yang juga perlu dilengkapi bila dipergunakan di lapangan adalah izin penggunaan air bawah tanah dan izin genset.

“Setiap pelanggaran ada sanksi. Ada Perda yang mengatur tentang sanksi itu,” jelasnya.

Namun, dari laporan terakhir dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung, dari 41 toko modern bodong tersebut setelah dipanggil setengahnya sudah langsung mengurus proses perizinan. Izin-izinnya bahkan dikatakan sudah akan selesai.

“Informasi dari dinas terkait 50 persen sudah on progres (ngurus izin, red). Tapi, tetap saja kita akan turun mengecek, apakah mereka sudah mengurus izin atau belum,” kata Suryanegara.

Pihaknya mengaku ingin memastikan bahwa pemilik toko modern ini tidak membohongi pemerintah. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama untuk melengkapi segala dokumen perizinan usahanya.

“Patut kami cek lagi, karena kita harus memastikan jangan sampai kita menindak pengusaha yang sudah lengkap perizinannya. Tapi, kalau terbukti tidak mengurus izin, maka kita terapkan SOP Satpol PP. Mulai dari teguran I sampai III, lanjut rapat tim yustisi untuk mohon keputusan Bapak Bupati. Untuk sanksi bisa sidang Tipiring, segel atau dibongkar,” pungkas Suryanegara. (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.