Dewan Sesalkan Pernyataan Direktur RSUD  Bangli Tentang CT Scan

Anggota DPRD Bangli, Dewa Suamba Adnyana.

BANGLI | patrolipost.com – Pernyataan Direktur RSUD Bangli  I Wayan Sudiana yang menyebutkan kalau alat CT Scan hanya sebagai alat penunjang  medis mengundang reaksi kalangan anggota DPRD Bangli. Kalangan dewan menyayangkan  statemen yang dilontarkan Direktur RSUD Bangli.

Anggota DPRD Bangli, Dewa  Suamba Adnyana  mengatakan sangat menyangkan  pernyataan yang diungkapkan oleh Direktur RSUD Bangli yang menyebutkan kalau alat CT Scan adalah sarana penujang medis.  Kata Dewa Suamba, piranti Coputerized Tomography (CT)  Scan berfungsi untuk memeriksa bagian dalam tubuh pasien. Alat ini bisa mendiagnosa secara dini  pasien  yang menderita penyakit berbahaya seperti stroke, hipertensi, kanker otak dan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Hasil  dari CT Scan sebagai pedoman penetapan diagnosis sebelum pasien menjalani terapi, sehingga pengobatan dapat berjalan dengan benar dan tepat,” ujar anggota Komisi I DPRD Bangli ini.

Selain itu CT Scan dapat mendeteksi penyakit lebih cepat dan akurat sehingga penanganan secara lebih dini dapat diambil. “Lantas kalau dibilang CT Scan adalah hanya sebagai penunjang adalah salah kaprah. Alat ini dibuat untuk dapat lebih dini mendiagnosa sesuatu penyakit,” sebut politisi dari Desa Abuan, Susut ini.

Dewa Suamba menuding management RSUD Bangli kurang jeli. Sepatutnya  jauh hari sebelum izin oprasional  habis masa berlakunya sudah menyampaikan kepada pihak ketiga yang diajak bekerjasama.

“Buktinya  dua bulan setelah habis berlakunya izin oprasional alat CT Scan pengurusan izinnya belum kelar, kondisi ini tentu yang dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.

Lantas disinggung Direktur RSUD Bangli telah memberikan deadline waktu pengurusan izin oprasional agar kelag akhir bulan November, kata Dewa Swamba jika pihak ketiga memang serius  dan tidak ada kendala untuk pengurusan izin tidak akan memakan waktu begitu lama.

“Kami meminta agar Direktur RSUD Bangli mengambil langkah  tegas, jika sampai batas waktu pihak ketiga melakukan perbuatan wanprestasi maka  kerjasama diputus  dan memberikan ruang kepada rekanan yang lain. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan management tidak berbuat, maka tentu akan menjadi sebuah pertanyaan besar,” tegas  Dewa Suamba Adnyana. (750)

Pos terkait