Dewan Pers – PWI NTT Selenggarakan UKW, Ini Persyaratannya

ukw ntt
Pelaksanaan Ujian Kopetensi Wartawan (UKW) di PWI Bali. (ist)

RUTENG | patrolipist.com – Uji kompetensi bagi Wartawan merupakan hal penting untuk mengetahui dan mendalami regulasi terkait profesi wartawan. Menyikapi banyaknya wartawan yang belum ikut Ujian Kompetensi Wartawan (UKW),  Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis di NTT.

Ketua PWI NTT, Fery Jahang menjelaskan, calon peserta merupakan wartawan aktif dan harus sudah bekerja di media berbadan hukum atau telah terverifikasi oleh Dewan Pers minimal selama satu tahun dan memenuhi persyaratan UKW sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, UKW yang akan diselenggarakan di Kupang itu dilaksanakan untuk jenjang Wartawan Muda, Madya, Utama. “Calon Peserta wajib mengisi Formulir Pendaftaran dan melampirkan semua persyaratan UKW,” ungkapnya, Rabu (11/05/2022).

Menurut Ferry,  calon peserta akan diseleksi secara administrasi. Bagi Calon Peserta yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Pelatihan Jurnalistik yang akan digelar secara virtual pada tanggal 27 Mei 2022.

“Sementara Uji Kompetensi Wartawan akan dilaksanakan pada tanggal 7-8 Juni 2022 di Kupang, terkait tempatnya akan kita informasikan kemudian, ” katanya sembari menambahkan, kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan terbatas untuk 3 kelompok.

“Masing-masing 6 orang per kelompok, batas akhir pendaftaran hingga tanggal 20 Mei 2022 atau jika kuota peserta sudah terpenuhi,” pungkas Fery.

Terkait persyaratan, berikut beberapa dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran:

Pertama, file foto 3×4 (latar belakang biru/merah), harus jelas/tidak buram (file JPG).

Kedua, file KTP harus jelas (file PDF)

Ketiga, file Curriculum Vitae (CV) – PDF

Keempat, file surat pernyataan bukan bagian dari parpol/pemerintah/swasta/TNI/Polri (bermaterai) kecuali RRI, TVRI dan Antara hanya lampirkan keterangan bukan anggota Parpol sesuai format (PDF).

Kelima, file Surat pernyataan akan masuk anggota PWI (bermaterai). Kalau sudah jadi anggota PWI lampirkan kartu anggota PWI (PDF).

Keenam, file formulir pendaftaran sesuai format (PDF).

Ketujuh, file pengalaman/data jurnalistik (PDF).

Kedelapan, file surat tugas/rekomendasi untuk mengikuti UKW oleh Dewan Pers dan PWI dari perusahaan media (PDF).

Kesembilan, file SK Kemenkumham Media (PDF).

Kesepuluh, file verifikasi faktual/Administrasi media, jika belum ada maka melampirkan akta perusahaan (dengan persyaratan pasal 3 yang menerangkan tentang perusahaan Pers). Seluruh halaman dari cover sampai halaman terakhir di scan (PDF)

Kesebelas, file sertifikat UKW sebelumnya untuk jenjang Madya dan Utama (PDF)

Terkait informasi dan Pendaftaran, bisa menghubungi nomor telepon/whatsapp di Nomor: 0811 383 4546. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.