Dewan Pengupahan Klungkung Sepakati UMK Pekerja Rp 2.732.021

wayan sumarta 5555
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung, Wayan Sumarta. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tanpa gembar gembor Dewan Pengupahan Kabupaten Klungkung mengambil langkah positif ,dengan melakukan rapat untuk membahas penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Kabupaten Klungkung, Selasa (29/11/2022). Setelah mempertimbangkan berbagai hal, disepakati UMK Kabupaten Klungkung sebesar Rp2.732.021. Ini di atas nilai UMP Provinsi Bali.

Kepala Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Klungkung I Wayan Sumarta menjelaskan, Dewan Pengupahan selain dari Pemkab Klungkung, juga melibatkan akademisi dari Unud, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja. Termasuk melibatkan beberapa intansi terkait di Pemkab Klungkung.

“Rapat sudah berjalan lancar, melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, kami di Klungkung menyepakati UMK di Klungkung naik. Nominalnya diatas UMP Provinsi Bali,” ujar Wayan Sumarta, Selasa (29/11/2022).

Pria berkumis tebal ini lebih jauh menjelaskan, bahwa pada tahun 2022 ini UMK di Klungkung Rp2.540.000. Sementara untuk tahun 2023, UMK Kabupaten Klungkung naik menjadi Rp2.732.021. Jumlah ini lebih tinggi dari UMP Bali yang sebesar Rp2.713.672.

“Bupati sudah meminta rekomendasi atau memohon penetapan UMK Klungkung ke Gubernur,” pungkasnya. (855)

Pos terkait