Desa Adat Darmasaba Larang Pemilik Rumah Kos Terima Penyewa Baru

Satgas Covid-19 Desa Darmasaba bersama komponen masyarakat setempat melakukan penyemprotan disinfektan, Minggu (19/4/2020).

MANGUPURA | patrolipost.com – Berbagai kebijakan dilakukan jajaran pemerintahan mulai dari pusat sampai ke bawah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Misalnya, Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali melarang pemilik rumah kos menerima penyewa baru.

“Aturan ini kami terapkan sesuai hasil kesepakatan atau perarem desa adat,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Desa Darmasaba, Drh I Gede Dedy Marsika, Minggu (19/4/2020).

Bacaan Lainnya

Secara rinci ia menyebutkan perarem (aturan adat, red) yang dibuat untuk menangkal masuknya wabah Covid-19 di Desa Darmasaba, diantaranya, pemilik kos sementara tidak boleh menerima orang kos baru. Begitupula menerima tamu dibatasi. Bagi pemilik warung, agar menyiapkan masing-masing tempat mencuci tangan. Apabila melanggar maka ada sanksi yang harus diterima.

“Untuk sanksi yang membandel, bagi pemilik kos dan orang yang baru ngekos bila diketahui dikenakan masing-masing dengan denda Rp 500 ribu, sedangkan bagi warung yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dikenakan denda sebesar  Rp 200 ribu,” ujarnya.

Aturan  dan sanksi ini juga sudah disosialisasikan dan sudah dipasang dalam bentuk baliho di sejumlah titik setrategis di Desa Adat Darmasaba. “Kami berharap imbauan ini dipatuhi untuk keselamatan kita bersama,” kata Dedy Marsika.

Sementara Bendesa Adat Darmasaba I Made Suardana menambahkan, khusus bagi warga Darmasaba yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau bekerja di Kapal Pesiar bila sudah pulang wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Yakni, melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.

“Ada satu orang sudah menjalani isolasi mandiri  selama 14 hari dan dilakukan tes hasilnya negatif, dan masih ada dua orang, juga mengisolasi diri, meski data kesehatannya dinyatakan hasilnya negatif, kita tetap minta agar disiplin menjalankan karantina mandiri demi keamanan seluruh warga Darmasaba,” ungkapnya.

Meski demikian, Suardana menyebut, bagi warga yang diisolasi saat ini tetap mendapat pengawasan ketat tanpa ada diskriminatif.

“Warga kita yang diisolasi tetap terpantau, bahkan bagaimana meminimalkan kontak di rumah, mulai menyiapkan kamar mandi terpisah, tempat tidur terpisah, membawakan makanan di atur ketat, intinya dari desa adat tetap menerima asalkan standar prosedurnya jelas, tidak diskriminatif, tidak boleh menolak, apalagi  PMI yang memang warga kita sendiri,” tandasnya. (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.